6.1.
Bersandar kepada Sebersih bersih Tauhid
6.2.
Bersandar kepada Ilmu
6.3.
Bersandar
kepada siyasah
Drs.Djauhari Syamsuddin
DEWAN PIMPINAN PUSAT SYARIKAT ISLAM
Jalan Taman Amir Hamzah No. 2 Jakarta Pusat 10320
Telp./Fax. (021) 8297193
SURYADARMA ALI SELAKU MENTERI AGAMA R.I.
MEMPERKERUH PERPECAHAN SYARIKAT ISLAM
Suryadarma Ali selaku Menteri Agama RI telah memperkeruh perpecahan di tubuh Organisasi SI dengan menghadiri apa yang disebut “MUKERNAS Syarikat Islam” yang diselenggarakan di Bandung tanggal 29 Juni 2011 oleh mereka yang melakukan makar terhadap organisasi SyarikatIslam.
Sebelumnya DPP Syarikat Islam telah memberitahukan secara tertulis lewat surat PP LT SI No. 11061501/LTSI39/U tgl 15 Juni 2011 H agar Suryadarma Ali selaku Menteri Agama RI untuk tidak menghadiri acara tersebut, karena akan memperkeruh dan memperlebar pertikaian/konflik dikalangan Kaum Syarikat Islam apalagi posisi beliau sebagai Ketua Umum Partai Politik (PPP) yang dalam waktu dekat akan melaksanakan muktamar, maka kehadirannya itu bisa diterjemahkan sangat penuh dengan nuansa kepentingan politik.
Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam juga menilai Suryadarma Ali selaku Menteri Agama dan selaku Ketua Umum PPP telah melakukan langkah tidak bijaksana dan jauh dari kesan kenegarawanan dengan menghadiri dan membuka Mukernas yang diselenggarakan oleh mereka yang bermasalah (melakukan makar) terhadap organisasi Syarikar Islam.
Dewan Pimpinan Pusat SI menilai bahwa Suryadarma Ali adalah sebagai pemimpin ummat yang lemah, tidak memahami dan tidak konsisten terhadap masalah pokok persatuan dan kesatuan ummat tapi lebih memikirkan kepentingan pribadi untuk mempertahankan kekuasaan sebagai Ketua Umum PPP dengan memanfaatkan konflik di tubuh Syarikat Islam, karenanya DPP SI prihatin dengan nasib ummat Islam pada umumnya dan kaum SI pada khususnya jika Suryadarma Ali memimpin kembali PPP karena sudah dapat dipastikan ummat Islam dan kaum SI pada khususnya akan semakin terpecah belah.
Selanjutnya, sebagai penjelasan agar tidak salah memberikan penilaian terhadap organisasi Syarikat Islam karena adanya perbuatan makar yang dilakukan mereka yang tidak istoqomah, kurang mengerti dan atau tidak mau mengerti dengan AD/ART SI, yang telah menyeret Menteri Agama RI yang kebetulan sebagai Ketua Umum PPP yang akan menyelenggarakan Muktamar pada waktu dekat, perlu kiranya disampaikan bersama ini beberapa hal mengenai keberadaan dan kerangka dasar aturan organisasi Syarikat Islam serta proses pelanggaran yang dilakukan mereka yang membuat kekacauan dalam organisasi Syarikat Islam.
1. Bahwa Syarikat Islam adalah sebuah organisasi pergerakan yang bermuatan dakwah Islam pertama di Indonesia, yang keberadaannya didahului dengan berdirinya Serikat Dagang Islam pada 16 Oktober 1905 di Surakarta (Solo), bertujuan hendak menjalankan Islam dengan seluas luasnya syariat dan sepenuh penuhnya asas, sehingga terwujud Islam sebagai rahmatan lil alamin, yang memberi keadilan, kedamaian, kesejahteraan, keamanan dan perlindungan bagi segala golongan penduduk yang beragam suku ras dan agama.
2. Bahwa ketentuan hukum tertinggi dalam Organisasi Syarikat Islam setelah Al Quran dan Sunnah Rasulullah yang nyata adalah Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Majelis Tahkim Syarikat Islam sebagai badan Musyawarah tertinggi dalam Organisasi Syarikat Islam yang mengikat dan harus ditaati oleh seluruh anggota organisasi Syarikat Islam.
3. Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam telah diselenggarakan tanggal 23 s/d 25 April 2010 di Ciaro, Kabupaten Bandung Jawa Barat, sesuai dengan aturan organisasi, dilaksanakan bersama oleh Dewan Pusat, Lajnah Tanfidziyah dan Majelis Syar’i dan dihadiri oleh utusan Wilayah dan Cabang Cabang (wufud) organisasi Syarikat Islam yang sah yang berhak hadir dan mempunyai mandat yang diperiksa oleh panitia mandat.
4. Segala keputusan dan ketetapan Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam yang dihasilkan setelah melalui berbagai perdebatan beradu argumentasi sesuai dengan tata tertib musyawarah, yang diakhiri dengan selesainya pemilihan Formatur yang diberi amanat penuh oleh Majelis Tahkim untuk menyusun Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam periode 2010 s/d 2015, telah diterima oleh seluruh peserta Majelis Tahkim tanpa adanya protes dan penolakan sampai acara ditutup pada tanggal 25 April 2010.
5. Pada tanggal 18 – 21 Juni 2010 Sdr. Fathul Adhim selaku Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam yang telah demisioner secara resmi dan sah pada Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam di Ciaro tanggal 23-25 April 2010, dengan didukung oleh sekelompok orang yang dilatar belakangi oleh berbagai kepentingan yang bersifat pribadi dan kelompok serta adanya nuansa kegiatan politik, telah menyelenggarakan apa yang dinamakan Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam (MTLB SI), diluar aturan organisasi Syarikat Islam dengan membuat dan menanda tangani sendiri Maklumat Majelis Tahkim Luar Biasa, membuat/menanda tangani sendiri, Keputusan Pembentukan Panitia Pengendali dan Panitia Pelaksana serta Undangan Majeleis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam tanpa criteria dan syarat syarat sesuai aturan organisasi Syarikat Islam, yang mana hal tersebut adalah jelas jelas merupakan perbuatan melanggar ketentuan organisasi Syarikat Islam, sehingga MTLB Syarikat Islam tersebut dikwalifikasikan sebagai usaha makar atau bugot yang mengacau dan memecah belah organisasi Syarikat Islam. MTLB tersebut telah mengangkat Sdr.Rahardjo Tjakraningrat sebagai Ketua Umum dan Sdr. Dachlam Abdul Hamid sebagai Sekretaris Jenderal.
6. Bahwa yang menamakan diri DPP Syarikat Islam hasil Majelis Tahkim Luar Biasa (MTLB) Syarikat Islam dengan dukungan kekuatan dana telah menyebar luaskan berita berita tidak faktual dan menyesatkan seperti tidak sahnya Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam di Ciaro dan lain lain, sehingga beberapa jajaran organisasi dan mereka yang yang tidak memahami dan tidak melakukan tabayun atas berita yang dikembangkan, terseret dalam keberpihakkan membantu usaha apa yang menamakan diri DPP Syarikat Islam hasil MTLB dalam mengacaukan dan memecah belah organisasi Syarikat Islam.
7. Pada bulam Maret 2011 mereka yang melakukan makar itu telah digagalkan mengadakan kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dengan menyebut acaranya sebagai Musyawarah Kerja Nasioanl (Mukernas). Hal tersebut adalah berkat kearifan dan kebijaksanaan serta ketaatan Mahkamah Konstitusi menjaga norma norma hukum dan aturan organisasi kemasyarakatan, setelah menerima surat resmi dan penjelasan yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Syarikat Islam hasil MT 39 SI kepada Mahkamah Konstitusi.
Dengan beberapa penjelasan diatas, maka kami tekankan sekali lagi bahwa Suryadarma Ali selaku Menteri Agama RI dan juga selaku ketua umum PPP telah dijerumuskan oleh Sdr. Rahardjo Tjakraningrat dan Dachlan Abdul Hamid, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SI yang Ilegal.
Intan surullaha yan surkum wayusabbit aqdaamakum
Billahi fi sabilil haq.
Jakarta, 28 Rajab 1432 H/30 Juli 2011 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT SYARIKAT ISLAM,
LAJNAH TANFIDZIYAH,
TTD
Drs. Djauhari Syamsuddin (Ketua Umum) - Abid Takalamingan, S.Sos (Sekretaris Jenderal)
DEWAN PUSAT,
TTD
DR. Amrullah Ahmad, S.Fil (Ketua) - Drs. Tb. Ivan Prasetia (Sekretaris)
MAJELIS SYAR'I,
TTD
DR. Ade Suherman, SHI,Mpd (Ketua) - KH. Husen Heikal (Sekretaris)
Pidato Ketua Umum
Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah SYARIKAT ISLAM
Pada upacara pelantikan
DPP Syarikat Islam
Masa Jihad 2010 – 2015
Assalamualaikum Wr.Wb.
Alhamdulillahil lazi arsalarasulahu bil huda wa dinil haq. Liyuzhirahu ‘aladini kullihi wakafa billahi syahida. Asy hadualla ila haillallah wa asyhhadu anna Muhammadarrasulullah.wala hau la wala quwata ila billah
Yang kami hormati
Hari ini adalah merupakan hari yang penting dalam perjalanan sejarah Syarikat Islam, karena pada hari ini Syarikat Islam sebagai organisasi pergerakan yang bermuatan dakwah Islam, mendapat kesempatan menyelenggarakan acara penting di masjid Istiqlal ini yaitu masjid kemerdekaan, yang merupakan masjid utama umat Islam seluruh Indonesia.
Peristiwa ini insyaallah akan menjadi catatan sejarah perjuangan Syarikat Islam dan menjadi bagian dari perjuangan umat Islam Indonesia, dimana kita yang hadir disini akan menjadi saksi, yang akan dinyatakan nilainya kesaksiannya dalam catatan amal ibadah, yang masing masing kita akan mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT.
Pada hari ini kaum Syarikat Islam seluruh Indonesia yang diwakili oleh wufud wufud resmi dan sah yang menghadiri Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam, melalui Pimpinan Sidang telah menyatakan bai’at (janji) kepada Pimpinan Pusat terpilih untuk taat dan patuh kepada Pimpinan Pusat selama Pimpinan Pusat taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya serta konstitusi organisasi Syarikat Islam
Saudara Saudara sekalian yang kami hormati
Syarikat Islam adalah sebuah organisasi pergerakan yang bermuatan dakwah Islam yang pertama di Indonesia, yang keberadaannya didahului oleh berdirinya Sarekat Dagang Islam (SDI) pada tanggal 16 Oktober 1905 di Surakarta (Solo), oleh Haji Samanhudi dan 8 orang temannya
Lahir dizaman bangsa Indonesia berada dibawah kekuasaan penjajah kaum kolonial Belanda yang telah melakukan penghisapan ekonomi dan pembodohan serta memperbudak bangsa Indonesia selama lebih dari tiga abad.
Sejarah telah mencatat organisasi Syarikat Islam sebagai pelopor dalam barisan organisasi pergerakan politik pada zaman pra kemerdekaan, yang memiliki nilai historis yang amat berarti dan telah melakukan peranan yang amat penting dalam kontek peletakan nilai dasar sejarah pergerakan bangsa Indonesia dan telah melahirkan proses pembangunan semangat juang yang tinggi untuk melepaskan bangsa dari cengkeraman kaum yang menjajah dan memperbudak bangsa Indonesia.
Syarikat Islam yang dizaman penjajahan sebagai Partai politik adalah sebuah organisasi yang paling ditakuti oleh pemerintah kolonial Belanda karena sepak terjangnya yang akan membawa bangsa Indonesia kepada kemerdekaan sebagai bangsa, yaitu kemerdekaan yang bebas dari segala macam perhambaan dan penindasan serta penghinaan diri kepada manusia, menuju pergaulan hidup yang berkeadilan dan mempunyai rasa aman dibawah lindungan dan ridha Allah SWT semata-mata.
Syarikat Islah dalam pergerakannya berpegang teguh kepada kayakinan bahwa Islam sebagai Dienullah, adalah suatu ketentuan hukum tentang hidup dan kehidupan serta peraturan dasar pergaulan hidup bersama yang benar dan lengkap yang ditetapkan oleh Allah, agar manusia dapat memperoleh kebahagian dan kesejahteraan didunia dan keselamatan diakhirat.
Dan dalam ketentuannya Islam mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kezaliman, memerdekakan manusia dari segala bentuk perbudakan dan perhambaan, menjauhkan kebodohan dan kemiskinan, membangun hidup dan kehidupan baru yang semakin baik, dan mengantarkan manusia ketingkat derajat taqwa yang tinggi dan sempurna.
Syarikat Islam dalam perjalanan pajang sejarah perjuangannya telah turut serta mengantarkan bangsa Indonesia pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan telah turut serta pula dalam berbagai kiprah kegiatan mengisi kemerdekaan itu.
Saudara saudara yang saya hormati
Dalam putaran sejarahnya yang panjang itu Syarikat Islam mengalami juga fluktuasi pasang dan surut, sebagai berputarnya roda kehidupan.
Berbagai hal telah mendera organisasi Syarikat Islam yang menyebabkan terjadinya pasang dan surut itu. Ada yang bersumber dari dalam organisasi, ada yang bersumber dari luar organisasi.
Yang bersumber dari dalam organisasi adalah antara lain:
1. Karena melemahnya rasio pemahaman dan pengetahuan para fungsionaris dan aktivis organisasi tentang visi misi, asas asas serta sandaran gerak organisasi yang merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul yang nyata, terhadap perkembangan yang terjadi dalam kehidupan yang semakin maju.
2. Karena melemahnya dan menurunnya disiplin organisasi dilingkungan para fungsionaris dan aktivis organisasi yang disebabkan adanya pergeseran nilai nilai dalam perkembangan struktur politik, sehingga ada tongkat yang membawa rebah, yaitu pemimpin yang seharusnya menegakan dan menjaga peraturan organisasi justru melakukan pelanggaran dengan mudah dan tidak merasa bersalah jika tidak memenuhi ketentuan organisasi.
3. Mudahnya para fungsionaris dan aktivis organisasi tergoda oleh kepentingan kepentingan sesaat yang menjerumuskan organisasi dan dirinya kepada posisi pelanggaran baiat, yang secara langsung maupun tak langsung mendatangkan bencana bagi organisasi Syarikat Islam.
Adapun yang bersumber dari luar organisasi adalah antara lain:
1. Perkembangan struktur politik pada zaman penjajahan Jepang, dimana Syarikat Islam (PSII) sebagai partai politik dihentikan (dilarang) oleh Jepang, kemudian Syarikat Islam mengambil posisi uzur dengan pengertian bahwa Syarikat Islam tidak bubar, tapi berdiam diri sementara. Hal ini sesuai dengan i’ktikad yang dinyatakan dalam anggaran dasar bahwa Syarikat Islam tidak boleh bubar, karena itu berarti menghentikan perjuangan menegakkan nilai nilai Islam dalam kehidupan
Kemudian setelah kemerdekaan, beberapa tokoh Syarikat Islam (PSII) melakukan kekeliruan atau salah langkah turut serta mendirikan partai Masyumi, karena yang seharusnya mereka menjalankan kembali PSII yang berhenti sementara dan membuka PSII bagi semua kalangan umat Islam sesuai asas pertama partai yaitu membangun persatuan dalam umat Islam.
Sebagian besar tokoh Syarikat Islam yang ikut mendirikan Masyumi kemudian kembali menjalankan PSII setelah mendapat peringatan tentang bai’at sebagai anggota PSII.
Hal ini telah menimbulkan salah paham dan kecaman tidak beralasan kuat dari tokoh tokoh lainnya yang ada di Masyumi terhadap Syarikat Islam (PSII) dengan mengatakan bahwa asas pertama PSII adalah persatuan dalam umat Islam, tapi justru melakukan pecah belah. Hal ini belum terselesaikan hingga saat ini dan telah menjadi catatan sejarah yang salah tulis dan tetap menjadi salah satu sumber laten konflik politik dalam umat Islam Indonesia.
2. Peristiwa politik zaman orde baru dimana pemerintah memaksakan penyederhanaan partai politik dengan memfusikan fungsi politik dari partai partai Islam yang ada waktu itu kedalam PPP sebagai partai baru. Dan partai partai Islam yang telah memfusikan fungsi politiknya kedalam PPP menjadi ormas hingga saat ini. Terhadap ormas ormas pendiri PPP ini terjadi persaingan merebut posisi di PPP yang mendorong timbulnya perpecahan didalam ormas pendiri PPP ini, yang dampaknya sangat dirasakan hingga saat ini.
Perpecahan yang terjadi dalam tubuh organisasi Syarikat Islam pada awal terbentuknya PPP belum dapat dipulihkan 100% hingga saat ini, disusul berbagai peristiwa dalam organisasi Syarikat Islam yang bersifat inkonstitusional, yang terjadi karena adanya pengaruh konstelasi system politik.
3. Masalah politik lainnya yang berpengaruh dalam roda kehidupan Syarikat Islam adalah adanya undang-undang keormasan dan partai politik yang telah memisah misahkan secara administratif organisatoris Syarikat Islam dengan organisasi serumpun pendukungnya, yang mengakibatkan melemahkan hubungan koordinatif dan aspiratif karena telah mendapat status kesejajaran organisasi yang berdiri sendiri, seperti wanita Syarikat Islam, Gertasi, Organisasi Buruh Syarikat Islam, Pemuda Muslim, Serikat Sarjana Muslim, Semmi, Sepmi dan lain lain. Tidak ada lagi kewajiban formil taat asas kepada induk organisasi bila pemimpinnya tidak merasa lagi ada hubungan historis kekeluargaan dan kesamaan visi dan misi perjuangan.
4. Perjalanan sistem politik nasional selanjutnya pada awal masa orde reformasi, telah menimbulkan eforia politik yang kebablasan dalam konstelasi kehidupan organisasi umat Islam. Berbagai partai Politik Islam dan yang berbasis umat Islam muncul yang keberadaannya melemahkan perjuangan umat Islam karena menjadi tercerai berainya umat dalam berbagai partai politik. Tidak terkecuali kaum Syarikat Islam menampilkan 2 partai, yaitu PSII dan PSII 1905, sementara sebagian ada dalam PPP.
5. Eforia dan emosioanal kekuasaan yang berkembang dalam sistem politik dan kemasyarakatan telah banyak mengalahkan akal sehat dan nilai nilai sistem managemen keumatan dan politik Islam sebagai yang tersurat dan tersirat dalam Al Quran surat Ali ‘Imran 103 yang seharusnya menjadi pedoman utama kehidupan Islam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6. Berkembangnya kapitalisme liberal yang mengusung ideology “sistem kehidupan bebas nilai” telah menggeser system kehidupan bangsa Indonesia yang sosialis religius menjadi individualis pragmatis, sehingga banyak orang menjadi gampang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, termasuk dalam kehidupan berorganisasi.
Kedua sumber yang menyebabkan terjadinya pasang surut dalam organisasi Syarikat Islam, sebagai organisasi pergerakan, telah memerosot-kan posisi Syarikat Islam ketitik paling bawah dalam perputaran roda kehidupan organisasi.
Kaum Syarikat Islam, terutama para fungsionaris dan penggerak organisasi Syarikat Islam dalam seluruh tingkatan, sudah seharusnya menyadari hal ini dan menjadikan hari ini sebagai titik permulaan untuk mengembalikan Syarikat Islam kedalam garis perjuangannya yang lebih terarah, teratur dan terukur sebagaimana disuratkan dan disiratkan dalam Program Asas dan Program Tandhim, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Fikih Harakah Syarikat Islam.
Titik permulaan untuk menanamkan dan mempertinggi kesadaran dalam diri menjalankan organisasi Syarikat Islam sesuai dengan format bakunya yang bersandarkan kepada Al Quran dan sunnah Rasulullah yang nyata, yang intinya adalah:
1. Kaum Syarikat Islam harus selalu taat asas dan berpantang mencederai kesepatan kesepakatan organisasi sebagai perwujudan baiat.
2. Kaum Syarikat Islam harus senantiasa lebih menimbang Allah dan Rasulnya dari pada menimbang manusia.
3. Memahami dengan sungguh sungguh dan mengamalkan bahwa Jihad Syarikat Islam adalah mendahulukan kepentingan umum dan organisasi diatas kepentingan diri.
4. Selalu tabayun (mencari sumber untuk mendapat keterangan yang benar) dalam memutuskan suatu perkara apa saja atas suatu pemberitaan yang terkait dengan kehidupan organisasi Syarikat Islam, agar tidak mendatangkan kerugian, musibah atau bencana kepada orang lain dan organisasi Syarikat Islam.
5. Menyatukan Ilmu, Tauhid dan Siyasah dalam menegakkan kebenaran dan menjalankan kebaikan serta memerangi ketidak baikan / kemungkaran.
6. Akan datang saatnya keadilan, kebenaran dan kebaikan mengalahkan kemungkaran.
Menjalankan segala perintah Allah dan menghentikan segala larangannya adalah perbuatan menolong agama Allah.
Jika kita menolong agama Allah dengan ikhlas dan suci hati maka Allah pasti akan menolong dan meneguhkan kedudukan kita dalam perjuangan menuju kehidupan yang mendapat rahmat Nya.
Saudara saudara kaum Syarikat Islam dan hadirin yang saya hormati
Suatu hal yang perlu kita ketahui adalah bahwa konstelasi perkembangan sistem dan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan nasional maupun internasional merambat dan bertumbuh sangat cepat dalam suasana persaingan, baik dalam bidang ideologi atau sistem nilai kehidupan maupun dalam usaha usaha pemenuhan kebutuhan hidup dan sistem interaksi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Dalam suasana persaingan itu, hanya organisasi yang managemennya tertata baik dan dilengkapi dengan sistem informasi dan komunikasi yang baik, yang akan mampu mempertahankan eksistensinya dengan baik. Organisasi yang tertata baik dan bagus dalam sistem, meskipun tidak baik dalam visi dan misi serta niatnya, akan dapat mengalahkan, melemahkan dan menghilangkan eksistensi organisasi yang telah mapan bagus dalam ideologi, namun lemah dalam managemen dan sistem informasi serta komunikasi.
Oleh karenanya Organisasi Syarikat Islam memerlukan penyesuaian dan perbaikan dalam berbagai hal sesuai dengan perkembangan konstelasi kehidupan bangsa Indonesia.
Penyesuaian dan perbaikan diperlukan dalam bidang managemen organisasi meliputi penyediaan fasilitas organisasi, pembangunan sistem informasi dan komunikasi, sistem kaderisasi dan pemantapan ideologi, serta pembangunan kehidupan social dan ekonomi, dan keikut sertaan organisasi Syarikat Islam dalam pembangunan serta penyelamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa kesatuan dan persatuan dalam organisasi Syarikat Islam adalah merupakan hal utama yang perlu diwujudkan dan dipertahankan untuk dapat menjadi kekuatan dalam perjuangan mewujudkan tujuan organisasi Syarikat Islam dalam berbagai strata dan tingkatan wilayah organisasi.
Hal ini merupakan salah satu tekat yang akan diutamakan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dengan memperhatikan ketentuan ketentuan organisasi yang berlandaskan Al Quran dan sunah rasulullah yang nyata.
Saudara saudara sekalian
Pimpinan Pusat Syarikat Islam akan berusaha untuk melaksanakan program organisasi yang ditetapkan pada Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam yang pokok pokoknya adalah:
1. Pemantapan ideologi Syarikat Islam melalui perbaikan dan pelaksanaan sistem kaderisasi yang terarah dan berkesinambungan yang mengacu pada Program Asas dan Program Tandhim, Fikih Harakah Syarikat Islam, Prinsip umum teori managemen organisasi dan Peraturan Perundang Undangan.
2. Melaksanakan managemen organisasi yang bersifat terbuka dengan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (T.I.K) sehingga memungkinkan tersedia dan terdistribusinya berbagai informasi yang diperlukan dalam melayani dan menjalankan berbagai kiprah dan kegiatan organisasi Syarikat Islam, yang mengacu kepada Al Quran dan Sunah Rasulullah serta Keputusan Keputusan Majelis Tahkim Syarikat Islam, AD/ART, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Menyelenggarakan kajian kajian intensif yang teratur dan terjadwal dalam lingkungan pengurus jajaran organisasi Syarikat Islam mengenai ibadah, muamalah dan siyasah islamiyah, serta permasalahan kenegaraan.
4. Meningkatkan dan meluaskan usaha usaha komunikasi, internal dan ekternal untuk membangun serta memantapkan kesamaan dan kesatuan visi, misi dan format gerakan siayasah Islam untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam menjadi kekuatan yang mampu menegakkan nilai nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Menyempurnakan dan mengembangkan Sarana / Lembaga Ekonomi Syarikat Islam, Lembaga Kesehatan Syarikat Islam, Lembaga Pendidikan Syarikat Islam, Lembaga Dakwah dan berbagai lembaga yang diperlukan dalam usaha memajukan organisasi Syarikat Islam.
6. Dan lain lain sesuai dengan kebutuhan kondisi dan perkembangan organisasi.
Saudara saudara hadirin yang saya hormati
Itulah beberapa pokok pokok permasalahan Syarikat Islam untuk kita maklumi semoga dapat disikapi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi dan kedudukan kita masing masing.
Kemudian saya mengajak kita semua untuk meningkatkan marwah diri semoga dapat meningkatkan daya juang kita mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin:
· Senantiasalah jujur dan adil serta bersaksi dengan benar
· Jika terasa sesuatu dalam hati bawalah kedalam pikiran, jika ada yang terlintas dalam pikiran bawalah kedalam hati.
· Senantiasalah berusaha menghindari rasa sombong dan berbangga diri.
· Lupakan kejelekan orang lain kepada kita
· Lupakan kebaikan kita kepada orang lain
· Ingat ingat kejelekan kita kepada orang lain
· Ingat ingat kebaikan orang lain kepada kita
· Jangan menyebarkan kebencian kepada sesama saudara muslim dan lemah lembut mengingatkan mereka yang bersalah.
· Tingkatkan terus rasa kepedulian dalam lingkungan yang semakin luas untuk berbuat kebaikan dan memerangi kemungkaran
· Selalu menerima dengan tawakkal kepada Allah atas segala sesuatu hasil yang telah dikerjakan dengan sungguh sungguh dan dengan memohon pertolongan-Nya.
Dan sebagai penutup ini marilah kita simak terjemahan 3 ayat al Quran yang perlu untuk kita pahami dan kita renungkan sebagai salah satu pedoman dalam menjaga dan memelihara kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
Al Hujarat (049:006)
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu
Al Hujarat (049:011)
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Al A’raf (007:096)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Intansurullaha yan surkum wayusabbid aqdamakum
Billahi fi sabilil haq.
Wassalamualaikum
Drs.Djauhari Syamsuddin
Ketua Umum Latnah Tanfidziyah
Syarikat Islam