Oleh:
Drs. Djauhari Syamsuddin
Sekjen Pimpinan Pusat Syarikat Islam
Sekjen Pimpinan Pusat Syarikat Islam
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mengandung cita-cita bahwa bangsa Indonesia ingin hidup dalam keadaan merdeka, memiliki rasa aman dan perlakuan yang adil serta sejahtera lahir dan bathin, sesuai dengan cita-cita Islam yang diusung oleh mayoritas bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Hal tersebut adalah merupakan refleksi dan reaksi atas penderitaan panjang sebagai bangsa yang terjajah, sebagai bangsa yang merasakan ketidak adilan dan ketidak tentraman, jauh dari rasa aman dan merdeka, yang mengalami penindasan dalam penghidupan ekonmi dan politik oleh kaum kapitalis penjajah bangsa Indonesia.
Bahwa kehidupan ekonomi adalah merupakan usaha manusia untuk memenuhi hampir seluruh kebutuhan hidupnya yang senantiasa berkembang dan bertambah hampir tiada batas.
Dalam usaha manusia memenuhi kebutuhan hidupnya itu terjadi berbagai keadaan yang berkaitan dengan sifat-sifat baik dan sifat-sifat buruk manusia. Keadaan keadaan tersebut terbagi menjadi 2 golongan yaitu pertama “keadaan yang saling menguntungkan” dan kedua “keadaan yang saling menghisap dan merugikan pihak lain”.
Sifat-sifat baik manusia antara lain itsariyah (rasa kebersamaan), keingingan tolong menolong (taawun), mendahulukan kepentingan orang lain atau masyarakat, keinginan berlaku adil, tidak mau curang dalam timbangan, tepat janji dan sebagainya. Ini akan menimbulkan keadaan saling menguntungkan.
Sifat-sifat buruk manusia antara lain sifat ananiyah (keakuan) atau ego yaitu sifat yang terlalu mengutamakan kepentingan diri sendiri, sifat tidak adil, suka berlaku curang untuk kepentingan diri dan merugikan orang lain, sifat tamak dan bakhil, tidak mau tahu dengan keadaan orang lain dan lain sebagainya. Ini akan menghasilkan keadaan yang saling menghisap dan merugikan pihak lain serta masyarakat umum.
Rasa keadilan dan kasih sayang kepada sesama manusia dan makhluk adalah merupakan refleksi bersyukur atas kasih sayang Allah SWT yang diterima manusia dalam berbagai bentuk kenikmatan.
Bahwa keadilan, memegang peranan yang sangat penting dan sangat besar dalam mewujudkan dan memelihara ketentraman dan kedamaian hidup manusia.
Keadilan adalah suatu keadaan yang diterima sebagai kebenaran oleh hati nurani manusia sehingga jiwanya menjadi tentram dan damai. Apabila manusia merasa tidak adil maka jiwanya bergolak dan tidak terasa damai dan akan terjadilah letupan-letupan perlawanan dan pertentangan yang pada ujungnya dapat menimbulkan permusuhan dan peperangan.
Wilayah keadilan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang berhubungan dengan kebutuhan jasmani maupun yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia.
Ukuran keadilan dalam Islam adalah sesuatu yang diakui dan disikapi sebagai kebenaran berdasarkan rujukan wahyu yang terdapat dalam Al Qur'an dan Sunnah Rasul yang nyata dan bukanlah hanya berdasarkan rakyu (pikiran manusia semata-mata) .
Ukuran keadilan yang tidak didasari oleh nilai-nilai transendental (nilai-nilai wahyu) akan tetapi oleh pikiran (rakyu) semata, tidak ada jaminan keadilannya, dan pada suatu saat pasti akan terjadi benturan kepentingan karena timbulnya ketidak adilan yang tidak terselesaikan oleh benturan pemikiran pemikiran bebas tanpa rujukan yang dijamin benarnya.
Keadilah itu hanya akan ada bila perbuatan dan sikap hidup seseorang atau kelompok orang atau negara mempunyai rujukan kepada wahyu Allah yang dinyatakan dalam kitab-kitab suci yang diturunkan kepada rasul-rasul dari Adam AS hingga Muhammad SAW yang telah dihimpunkan dan disempurnyakan dalam Al Qur'an dan sunnah rasul yang nyata.
Bila dalam masyarakat tidak dilaksanakan sistem kehidupan ekonomi yang mempunyai rujukan wahyu maka sistem itu akan mudah terbawa pikiran kesana kemari sehingga sistem akan mudah kehilangan stabilitas dan tidak ada jaminan kebenarannya secara hakiki, yang berarti tidak dijamin dapat mendatangkan dan mempertahankan keadilan, dan pada gilirannya akan mendatangkan persengketaan, huru hara dan perang.
Kapitalisme adalah suatu system kehidupan ekonomi yang mendasarkan tindakannya pada rasio (pikiran semata-mata). Tuhan mereka adalah pikiran mereka sendiri dan keadilan adalah hasil kesepakatan pikiran.
Dalam kehidupan ekonomi, pinjam meminjam adalah urusan sangat penting, dan hampir setiap orang, perusahaan dan bahkan negara yang melakukan kegiatan ekonomi terlibat dalam urusan pinjam meminjam ini.
Ada dua pola besar yang diterapkan masyarakat dunia dalam menjalankan urusan pinjam meminjam ini yaitu pertama pola yang berdasarkan nilai-nilai wahyu atau disebut pola syariah, kedua adalah pola berdasarkan kesepakatan pemikiran yang tidak terikat pada nilai-nilai wahyu (sekuler).
Pola pertama adalah pola yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam dengan model-model mudar-rabah, musyarakah, muzara’ah dan lain-lain sesuai ketentuan syariah Islam.
Pola kedua diterapkan oleh kaum kapitalisme dengan system bunga yang dikaitkan waktu, difungsikan sebagai alat pengendali dalam urusan pinjam meminjam dan pengendali moneter atau keuangan negara.
Dengan system bunga, bisa terjadi keadaan pembagian untung rugi tidak sepadan antara peminjam dan pemberi pinjaman, jika terjadi goncangan fluktuasi ekonomi yang mempengaruhi harga-harga barang dipasar.
Sedangkan dalam system syariah para pihak akan sama-sama menikmati keuntungan atau sama menanggung rugi bersama yang sepadan sesuai dengan akad perjanjian pinjam meminjam yang diadakan. Keadaan tersebut akan memelihara silaturahim antara keduanya.
Selain dari alasan keadilan diatas, bunga uang jelas sekali termasuk dalam ta’rief (definisi) riba yang diharamkan dan dilarang dengan jelas dalam Al Qur'an: An Nisa:29, Al Baqarah:275, Ali Imran:130, Ar-Rum:39, dan keseluruhan surat Al Humazah sebagai peringatan.
Perusahaan perusahaan kaum kapitalisme dalam perilaku penjualan sering melakukan pembodohan dan penghisapan ekonomi dengan sedikit memperbaharui model produk dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi diatas harga produk model lama, pada hal struktur dan spesifikasi produksnya kurang lebih 95% sama dengan produk lama.
Kapitalisme telah menghasilkan imperialisme (paham boleh menjajah untuk membangun kekuasaan). Ia adalah suatu sistem kehidupan individualistis yang mendasarkan gerak kehidupannya pada liberalisme ekonomi atau persaingan bebas yang menghalalkan terjadinya penghisapan ekonomi oleh manusia atas manusia, penghisapan ekonomi oleh golongan atas golongan dan penghisapan ekonomi oleh bangsa atas bangsa.
Kapitalisme dan imperialisme telah menghasilkan penjajahan didunia termasuk Indonesia dalam berbagai bentuk dan intensitasnya dari dulu hingga sekarang, dari model kuno hingga model tercanggih yang susah dipantau dan dipahami dengan pikiran sederhana.
Kapitalisme telah menjadi suatu gerakan ekplorasi dan eksploitasi dunia yang berusaha mengeksploitasi potensi-potensi ekonomi negara negara dunia berkembang seperti Indonesia berupa, tambang, air, perkebunan, perbankan, distribusi, sampai pasar retail.
Dibalik itu tersembunyi pula usaha usaha sistematis pendangkalan aqidah yang merusak sistem kehidupan masyarakat Islam, yang dilakukan melalui penetrasi ekonomi, budaya dan berbagai tehnologi media cetak maupun elektronik.
Mereka berusaha mengadu domba kekuatan-kekuatan Islam dan memecahnya dalam firkah firkah pemikiran dan kelompok kekuatan politik, menyelusupkan pikiran pikiran sekuler rancangan mereka kedalam partai partai berbasis dan bermasa Islam, untuk mempermudah usaha usaha mereka meyakinkan mayoritas bangsa ini untuk berpikiran bahwa negeri ini tidak bisa diatur dengan sistem Islam.
Hal tersebut adalah merupakan refleksi dan reaksi atas penderitaan panjang sebagai bangsa yang terjajah, sebagai bangsa yang merasakan ketidak adilan dan ketidak tentraman, jauh dari rasa aman dan merdeka, yang mengalami penindasan dalam penghidupan ekonmi dan politik oleh kaum kapitalis penjajah bangsa Indonesia.
Bahwa kehidupan ekonomi adalah merupakan usaha manusia untuk memenuhi hampir seluruh kebutuhan hidupnya yang senantiasa berkembang dan bertambah hampir tiada batas.
Dalam usaha manusia memenuhi kebutuhan hidupnya itu terjadi berbagai keadaan yang berkaitan dengan sifat-sifat baik dan sifat-sifat buruk manusia. Keadaan keadaan tersebut terbagi menjadi 2 golongan yaitu pertama “keadaan yang saling menguntungkan” dan kedua “keadaan yang saling menghisap dan merugikan pihak lain”.
Sifat-sifat baik manusia antara lain itsariyah (rasa kebersamaan), keingingan tolong menolong (taawun), mendahulukan kepentingan orang lain atau masyarakat, keinginan berlaku adil, tidak mau curang dalam timbangan, tepat janji dan sebagainya. Ini akan menimbulkan keadaan saling menguntungkan.
Sifat-sifat buruk manusia antara lain sifat ananiyah (keakuan) atau ego yaitu sifat yang terlalu mengutamakan kepentingan diri sendiri, sifat tidak adil, suka berlaku curang untuk kepentingan diri dan merugikan orang lain, sifat tamak dan bakhil, tidak mau tahu dengan keadaan orang lain dan lain sebagainya. Ini akan menghasilkan keadaan yang saling menghisap dan merugikan pihak lain serta masyarakat umum.
Rasa keadilan dan kasih sayang kepada sesama manusia dan makhluk adalah merupakan refleksi bersyukur atas kasih sayang Allah SWT yang diterima manusia dalam berbagai bentuk kenikmatan.
Bahwa keadilan, memegang peranan yang sangat penting dan sangat besar dalam mewujudkan dan memelihara ketentraman dan kedamaian hidup manusia.
Keadilan adalah suatu keadaan yang diterima sebagai kebenaran oleh hati nurani manusia sehingga jiwanya menjadi tentram dan damai. Apabila manusia merasa tidak adil maka jiwanya bergolak dan tidak terasa damai dan akan terjadilah letupan-letupan perlawanan dan pertentangan yang pada ujungnya dapat menimbulkan permusuhan dan peperangan.
Wilayah keadilan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang berhubungan dengan kebutuhan jasmani maupun yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia.
Ukuran keadilan dalam Islam adalah sesuatu yang diakui dan disikapi sebagai kebenaran berdasarkan rujukan wahyu yang terdapat dalam Al Qur'an dan Sunnah Rasul yang nyata dan bukanlah hanya berdasarkan rakyu (pikiran manusia semata-mata) .
Ukuran keadilan yang tidak didasari oleh nilai-nilai transendental (nilai-nilai wahyu) akan tetapi oleh pikiran (rakyu) semata, tidak ada jaminan keadilannya, dan pada suatu saat pasti akan terjadi benturan kepentingan karena timbulnya ketidak adilan yang tidak terselesaikan oleh benturan pemikiran pemikiran bebas tanpa rujukan yang dijamin benarnya.
Keadilah itu hanya akan ada bila perbuatan dan sikap hidup seseorang atau kelompok orang atau negara mempunyai rujukan kepada wahyu Allah yang dinyatakan dalam kitab-kitab suci yang diturunkan kepada rasul-rasul dari Adam AS hingga Muhammad SAW yang telah dihimpunkan dan disempurnyakan dalam Al Qur'an dan sunnah rasul yang nyata.
Bila dalam masyarakat tidak dilaksanakan sistem kehidupan ekonomi yang mempunyai rujukan wahyu maka sistem itu akan mudah terbawa pikiran kesana kemari sehingga sistem akan mudah kehilangan stabilitas dan tidak ada jaminan kebenarannya secara hakiki, yang berarti tidak dijamin dapat mendatangkan dan mempertahankan keadilan, dan pada gilirannya akan mendatangkan persengketaan, huru hara dan perang.
Kapitalisme adalah suatu system kehidupan ekonomi yang mendasarkan tindakannya pada rasio (pikiran semata-mata). Tuhan mereka adalah pikiran mereka sendiri dan keadilan adalah hasil kesepakatan pikiran.
Dalam kehidupan ekonomi, pinjam meminjam adalah urusan sangat penting, dan hampir setiap orang, perusahaan dan bahkan negara yang melakukan kegiatan ekonomi terlibat dalam urusan pinjam meminjam ini.
Ada dua pola besar yang diterapkan masyarakat dunia dalam menjalankan urusan pinjam meminjam ini yaitu pertama pola yang berdasarkan nilai-nilai wahyu atau disebut pola syariah, kedua adalah pola berdasarkan kesepakatan pemikiran yang tidak terikat pada nilai-nilai wahyu (sekuler).
Pola pertama adalah pola yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam dengan model-model mudar-rabah, musyarakah, muzara’ah dan lain-lain sesuai ketentuan syariah Islam.
Pola kedua diterapkan oleh kaum kapitalisme dengan system bunga yang dikaitkan waktu, difungsikan sebagai alat pengendali dalam urusan pinjam meminjam dan pengendali moneter atau keuangan negara.
Dengan system bunga, bisa terjadi keadaan pembagian untung rugi tidak sepadan antara peminjam dan pemberi pinjaman, jika terjadi goncangan fluktuasi ekonomi yang mempengaruhi harga-harga barang dipasar.
Sedangkan dalam system syariah para pihak akan sama-sama menikmati keuntungan atau sama menanggung rugi bersama yang sepadan sesuai dengan akad perjanjian pinjam meminjam yang diadakan. Keadaan tersebut akan memelihara silaturahim antara keduanya.
Selain dari alasan keadilan diatas, bunga uang jelas sekali termasuk dalam ta’rief (definisi) riba yang diharamkan dan dilarang dengan jelas dalam Al Qur'an: An Nisa:29, Al Baqarah:275, Ali Imran:130, Ar-Rum:39, dan keseluruhan surat Al Humazah sebagai peringatan.
Perusahaan perusahaan kaum kapitalisme dalam perilaku penjualan sering melakukan pembodohan dan penghisapan ekonomi dengan sedikit memperbaharui model produk dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi diatas harga produk model lama, pada hal struktur dan spesifikasi produksnya kurang lebih 95% sama dengan produk lama.
Kapitalisme telah menghasilkan imperialisme (paham boleh menjajah untuk membangun kekuasaan). Ia adalah suatu sistem kehidupan individualistis yang mendasarkan gerak kehidupannya pada liberalisme ekonomi atau persaingan bebas yang menghalalkan terjadinya penghisapan ekonomi oleh manusia atas manusia, penghisapan ekonomi oleh golongan atas golongan dan penghisapan ekonomi oleh bangsa atas bangsa.
Kapitalisme dan imperialisme telah menghasilkan penjajahan didunia termasuk Indonesia dalam berbagai bentuk dan intensitasnya dari dulu hingga sekarang, dari model kuno hingga model tercanggih yang susah dipantau dan dipahami dengan pikiran sederhana.
Kapitalisme telah menjadi suatu gerakan ekplorasi dan eksploitasi dunia yang berusaha mengeksploitasi potensi-potensi ekonomi negara negara dunia berkembang seperti Indonesia berupa, tambang, air, perkebunan, perbankan, distribusi, sampai pasar retail.
Dibalik itu tersembunyi pula usaha usaha sistematis pendangkalan aqidah yang merusak sistem kehidupan masyarakat Islam, yang dilakukan melalui penetrasi ekonomi, budaya dan berbagai tehnologi media cetak maupun elektronik.
Mereka berusaha mengadu domba kekuatan-kekuatan Islam dan memecahnya dalam firkah firkah pemikiran dan kelompok kekuatan politik, menyelusupkan pikiran pikiran sekuler rancangan mereka kedalam partai partai berbasis dan bermasa Islam, untuk mempermudah usaha usaha mereka meyakinkan mayoritas bangsa ini untuk berpikiran bahwa negeri ini tidak bisa diatur dengan sistem Islam.
Bangsa Indonesia memerlukan Pemimpin yang mampu mengantisipasi gerakan penetrasi kapitalisme dan imperialisme, dan mewujudkan kemandirian ekonomi nasional dan kebijakan ekonomi kearah distribusi pendapatan nasional yang adil dan berimbang serta mendorong lebih besar kegiatan ekonomi kearah sektor riil dalam rangka mewujudkan cita cita nasional.
Billahi fi sabilil haq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar