MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
5.5. Keadaan dan Derajat Manusia dalam pergaulan hidup bersama dan didalam hukum
Oleh karena banyaknya manusia yang salah dalam memahami dan melaksanakan Agama Allah yang sesungguhnya, dan terlebih lagi lantaran dari mementingkan dan menjunjung junjung perikebendaan semata-mata (materialisme), maka timbulah rupa-rupa persoalan yang berkenaan dengan pergaulan hidup manusia (al hayat al ijtimaiyah), ialah persoalan-persoalan yang menjadikan sebabnya peperangan, pergaduhan, perbantahan, perselisihan dan lain-lain sebagainya, seperti masalah perburuhan, masalah petani, masalah pedagang, masalah kaum industriawan, masalah kaum perempuan dan gender dan lain-lainnya.
Timbulnya berbagai persoalan tersebut pada dasarnya adalah karena dangkalnya iman dan rendahnya budi pekerti (akhlaq) dan tipisnya rasa keadilan dalam diri manusia yang mempunyai potensi konflik dalam hawa nafsu.
Segala macam persoalan yang ditimbulkan tersebut hakikatnya adalah masalah kesedjahteraan umum dan rasa keadilan umum.
Kesejahteraan umum atau kesejahteraan rakyat banyak tidak akan dapat dicapai kalau segenap pergaulan hidup (mayoritas) tidak merasa menjadi satu persatuan dan kesatuan, yaitu menjadi satu badan atau satu kesatuan dengan susun-susunan peraturan terdiri dari anggota-anggota yang berhubungan lahir bathin yang satu dengan lainnya.
Dengan begitu maka persoalan pergaulan hidup tak boleh tidak mesti bersifat politik yang dilandasi prinsip prinsip kebersamaan dan keadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut Islam berkeyakinan dan mengambil sikap bahwa dalam soal Keadaan dan Derajat manusia di dalam hukum adalah:
(1). Islam menolak memperbedakan derajat manusia di dalam pergaulan hidup bersama (di dalam masyarakat) dan di dalam hukum, kecuali dibedakan karena tingkat moralitas ketaqwaan kepada Allah swt sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al Qur’an surat Al Hujarat: 049 ayat ke 013:
Hai sekalian manusia !, sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu bersuku-suku dan bangsa-bangsa supaya kamu mengenal satu sama lainnya, sesungguhnya yang terlebih mulia diantara kamu adalah yang paling betaqwa kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui dan Maha Bijaksana.“
Persamaan drajat manusia didalam hukum, hampir keseluruhannya telah dinyatakan dengan jelas sekali dalam hukum dasar (qanun asasi) di Medinah dizaman Rasulullah, yaitu:
Orang-orang Yahudi yang menggabungkan diri dengan perikatan Ummat Islam, mendapat perlindungan dari segala permaluan dan penganiayaan, mereka mendapatkan hak yang sama dengan ummat Islam dalam pertolongan dan perlakuan yang baik. Ummat Yahudi dan ummat Islam yang berada di Yatsrib (Madinah) harus menjadi satu ummat (natie).
Orang Yahudi dapat menjalankan agamanya dengan leluasa sebagai leluasanya kaum muslimin menjalankan agamanya. Orang Yahudi dan Muslim bersatu dalam melindungi Madinah terhadap musuh. Sebagai orang muslim yang sejati haruslah menjauhkan diri dari bergaul dengan orang-orang yang berbuat kejahatan, kezaliman atau yang merusak ketertiban. Tidak boleh seorangpun menolong orang yang nyata-nyata salah sekalipun sanak saudaranya yang terdekat.
(2) Islam mengakui dan menjunjung tinggi persamaan derajat kaum muslimin laki-laki dan kaum muslimin perempuan, sebagaimana yang dinyatakan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an surat An Nahl: 016 ayat 097
Artinya: “Barang siapa yang berbuat kebajikan baik laki-laki maupun perempuan, maka sesungguhnya Kami (Allah) akan menjadikan dia mendapat suatu kehidupan yang berbahagia…”
(3). Islam menjunjung tinggi “Persamaan hak” antara suami dan isteri dalam pergaulan hidup berumah tangga, sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah:002 ayat 228,
“..dan mereka itu (isteri) mempunyai hak-hak yang setimbang dengan hak-hak laki-laki yang terhadap kepada mereka (isteri) dalam suatu cara yang bagus…”
5.6. Kemerdekaan yang sejati
Hakikat dari kemerdekaan yang sejati adalah adanya keyakinan yang kuat dan dalam pada diri seseorang terhadap ajaran Tauhid, yaitu keyakinan bahwa tidak ada persandaran dan kekuatan melainkan dari pada Allah belaka, hanya Allah saja yang disembah dan kepada Nya pertanggung jawaban akhir atas suatu perbuatan dan bahwa setiap perbuatan diyakini akan mendapat ganjaran yang adil dari Allah dan hanya kepada Allahlah tempat meminta pertolongan. (Al Qur’an Surat Al Fatihah). Tidak ada sesuatu yang harus ditakuti diatas kebenaran dan keadilan dan tidak akan terjadi suatu perkara diluar keizinan dari Allah.
Keyakinan yang kuat dalam hal ini akan menjadikan seseorang merdeka seperti udara dan sungguh-sungguh merasakan seluas-luasnya kemerdekaan yang orang dapat memikirkan dan merasakannya.
Landasan keyakinan hal tersebut diatas adalah Al Qur’an surat Al Fathir: 035 ayat 002
artinya: “Barang apa yang Allah mengurniakan kepada manusia daripada kemurahan Nya, tidaklah sesuatupun yang dapat menahankannya, dan apa-apa yang Dia menahankan, tidaklah sesuatupun yang dapat melepaskan dan merobahnya, dan dialah yang Maha kuasa dan Maha bijaksana”
Kemerdekaan yang sejati bagi seseorang mengandung unsur kemerdekaan diri, persamaan dan persaudaraan yang kuat, terbebas dari segala macam perhambaan, tidak akan larut dalam kesedihan dan ketakutan.
Sabtu, 26 September 2009
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (5,5.4.Kehidupan Perekonomian)
MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
5.4. Kehidupan Perekonomian
Bahwa sudah menjadi sifat dan tabiat dari manusia yang kehidupannya tidak dilandasi iman dan taqwa untuk senantiasa ingin memenuhi kebutuhan dan keinginannya sendiri tanpa banyak menghiraukan atau memeperhatikan kepentingan orang lain, sedangkan kepentingan dan kebutuhan itu tidak akan pernah kenyang atau terpenuhi.
Oleh karena keadaan yang demikian maka setiap saat akan timbul suatu keadaan manusia dimana yang kuat akan memangsa manusia yang lemah.
Itulah permulaan dari sistem kehidupan kaum kapitalis, kaum yang dengan kekuatan modal dan kecerdikan serta kelicikannya akan memangsa kaum yang lemah (dhuafa / proletar) yang setiap saat bergulat untuk mempertahankan hidupnya.
Semakin hari semakin jauh perbedaan antara kaum kapitalis yang sedikit jumlahnya dengan rakyat yang miskin kaum dhuafa / proletar yang besar jumlahnya dan semakin terasa timbulnya pertentangan kepentingan diantara keduanya, sehingga keadaannya semakin jauh dari kerukunan.
Sistem kapitalisme telah menciptakan pusat-pusat kendali untuk berusaha mengatur dan menguasai ekonomi dunia dengan program-program bantuan pinjaman keuangan yang diikat dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang memungkinkan negara-negara donor (kapitalis itu) berpeluang mengatur sendiri dengan bebas berapa keuntungan yang akan dapat diperolehnya dari negeri penerima bantuan. Mereka berusaha mengatur dan mengendalikan struktur dan komposisi ekonomi negara penerima bantuan sedemikian rupa untuk mengamankan uang mereka tanpa mengindahkan kepentingan rakyat banyak.
Sistem bantuan pinjaman itu telah menciptakan pusat-pusat kendali kekuasaan ekonomi dalam negeri negara penerima bantuan, sehingga rakyat banyak dari berbagai keahlian (kesarjanaan) dan lapangan kerja hanya berstatus kuli kontrak atau karyawan saja dari kelompok kelompok usaha kerajaan ekonomi yang tercipta.
Peluang usaha mandiri dari rakyat kecil pada umumnya sangat terbatas, hanya sebagai kepanjangan tangan atau usaha hilir dari usaha kerajaan ekonomi yang tercipta dan stasionair pada posisi tertentu. Kerajaan ekonomi mempunyai keleluasaan mengatur distribusi ekonomi dalam segmen segmen masyarakat yang disukaianya, sehingga terjadi kondisi kesenjangan usaha ekonomi seperti pada zaman Sarikat Dagang Islam diawal abad 20. Kondisi seperti itulah yang harus dihapuskan dan diperangi oleh ummat Islam Indonesia, dengan menjalankan Islam dengan seluas luasnya syariat dan sepenuh penuhnya asas (kaffah).
Sistem kehidupan perekonomian yang dikehendaki Islam adalah bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Oleh karena itu ummat Islam Indonesia harus mencanangkan untuk melaksanakan sistem ekonomi yang dilandasi jiwa kekeluargaan dan kebersamaan dan menekankan keberpihakan sistem ekonomi kepada kesejahteraan rakyat banyak.
Islam menentang sistem ekonomi yang berdasar dan bersifat individualistis yang melahirkan sistem ekonomi liberal yang kapitalistis, karena sistem ekonomi kapitalis yang bersifat individualistis itu akan senantiasa menguasasi kekuatan yang lemah dan kemudian memperbudaknya. Sedangkan Allah menurunkan rahmat yang berbeda dengan kelebihan dan kekurangan antara satu manusia dan manusia lainnya dimaksudkan untuk mewujdkan interaksi kerjasama dan tolong menolong (ta’awun) dan memberi pelajaran, bukan untuk saling memangsa dan menghisap satu manusia atas manusia lainnya.
Dengan izin Allah Cita cita tersebut telah berhasil dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), (2), (3).
Secara garis besar Sistem Ekonomi yang dikehendaki Islam adalah:
(1). Sisten perekonomian harus disusun sebagai usaha untuk mewujudkan keseimbangan kesejahteraan masyarakat, mempersempit jurang antara sikaya dan simiskin. Mewajibkan setiap orang yang sehat jasmani dan rohani untuk bekerja untuk mencari dan mendapat rezeki yang halal atau sah, berdasarkan keadilan dengan tidak melampaui batas batas hukum kemanusiaan dan batas-batas hukum Allah. Melarang setiap orang untuk mencari dan mendapatkan rezeki dengan jalan dan usaha riba dan tidak sah diluar batas-batas hukum Allah dan kemanusiaan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara sembunyi atau terang terangan, kerana perbuatan yang demikian jelas menumbuhkan kejahatan yang amat merusak kehidupan ekonomi rakyat yang menjadi biangnya nafsu kapitalsme, yaitu nafsu dan kehendak untuk menumpuk dan menimbun harta dunia yang tidak selaras dengan hukum / ketentuan Allah, Tuhan Yang Maha Esa serta hukum kemanusiaan, sehingga mendorong terjadinya penghisapan ekonomi manusia atas manusia, penghisapan ekonomi golongan atas golongan, penghisapan ekonomi bangsa atas bangsa.
Rujukan memahami ini adalah Al Qur’an surat Al Baqarah: 002:275, ("Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."), Al Baqarah:002:276 ("Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. "), Al Baqarah:002:277 ("Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."), Al Baqarah:002:278 ("Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."), Al Baqarah:002:279 ("Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."), Al Baqarah: 002:280, ("Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.") ,surat ar-Rum: 030:039 ("Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."), an-Nisaa’:004:160 ("Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,"), an-Nisaa’:004:161 ("dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.") , surat Ali Imram:003:130 ("Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."), Ali Imran 003:132 ("Dan ta`atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.") dan sekeluruhan surat Al Humazah.("Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya (sehingga dia kikir), dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah., Dan tahukah kamu apa Huthamah itu?, (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati., Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.")
(2). Segala sumber ekonomi yang berasal dari kekayaan alam, yang ada didalam bumi, didalam laut, dan air serta hutan dikuasai dan dikelola oleh negara dibawah pengawasan para wakil rakyat dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
(3). Cabang cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan tidak boleh dikuasai oleh orang seorang yang berkuasa sehingga rakyat banyak akan dapat ditindasnya, dan hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang perorang. Manajamen perusahaan yang dikuasai oleh negara dipercayakan kepada orang orang profesional yang mampu yang bertanggung jawab kepada pemerintah dan diawasi pengurusannya oleh para wakil rakyat dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
(4). Pemerintah haruslah mendorong dan memotivati agar pengusaha yang lebih kuat dan yang kurang kuat bekerjasama untuk kepentingan bersama, dan mengembangkan kesempatan berusaha masyarakat.
Tidak boleh ada dominasi atau eksploitasi ekonomi golongan tertentu terhadap ekonomi golongan lainnya dalam segala bentuk, dan tidak boleh terjadi persaingan bebas yang mematikan perekonomian untuk memperoleh posisi monopoli, tetapi persaingan yang sehat yang memperhatikan nilai nilai kejujuran, keadilan dan memelihara keseimbangan eksistensi kesejahteraan masyarakat.
(5). Bahwa pertanian dan perikanan adalah merupakan sektor ekonomi yang rakyat banyak menggantungakan hidup padanya. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan perhatian untuk mengembangkan management dan teknologi tepat guna bidang pertanian dan perikanan sehingga usaha rakyat yang berskala kecil dapat diakumulasikan menjadi potensi ekonomi nasional, dan terlindung dari ancaman persaingan bebas yang tidak sehat yang dilancarkan pengusaha besar.
(6). Negara memajukan pelayanan umum dalam berbagai bidang untuk memenuhi hajat orang banyak, seperti angkutan umum, air minum, penerangan, bahan bakar, pendidikan, kesehatan. Dan pula negara melaksanakan pembangunan infra struktur berupa jaringan jalan dan jalan bebas hambatan, jembatan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, peyediaan tenaga listrik, pengairan, dan bangunan-bangunan umum lainnya.
(7). Untuk memelihara dunia usaha yang bersih dan menjamin tidak dikorupnya hak hak masyarakat berupa pajak yang terdapat dalam kehidupan berbagai perusahaan, terutama perusahaan swasta, maka diwajibkan adanya laporan akuntan publik bagi perusahaan yang telah mencapai posisi equity tertentu.
Perlu dilakukan pembinaan etika dan moral serta pengawasan yang ketat terhadap professi akuntan publik, dan menetapkan sanksi yang berat terhadap pelanggar etika pemeriksaan akuntan, sehingga profesi akuntan publik Indonesia dapat mendorong terwujudnya iklim dunia usaha yang bermoral baik.
(8). Politik keuangan negara harus mempunyai rujukan syari’ah, ditujukan untuk mencapai stabilitas nilai uang, meningkatkan daya beli rakyat, melakukan pemerataan kemakmuran, mengendalikan inflasi, mendorong dan memotivasi investasi yang terus menerus sehingga memperluas lapangan kerja dan meningkatkan volume perdagangan.
(9). Sistem perbankan nasional diarahkan kepada sistem perbankan tanpa bunga, dengan menerapkan sistem syari’ah, sehingga dapat mendatangkan ketenangan bathin dan terhindarnya ummat Islam dari implementasi sistem ekonomi riba.
(10). Perlu dibuat berbagai undang-undang yang mengatur berbagai kegiatan perekonomian untuk menghindari terjadinya keadaan monopoli, ketidak adilan dalam perburuhan dan sistem pengupahan, pungutan-pungutan diluar sistem harga pokok dan hal-hal lain yang melemahkan daya saing perusahaan dalam tataran perekono
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
5.4. Kehidupan Perekonomian
Bahwa sudah menjadi sifat dan tabiat dari manusia yang kehidupannya tidak dilandasi iman dan taqwa untuk senantiasa ingin memenuhi kebutuhan dan keinginannya sendiri tanpa banyak menghiraukan atau memeperhatikan kepentingan orang lain, sedangkan kepentingan dan kebutuhan itu tidak akan pernah kenyang atau terpenuhi.
Oleh karena keadaan yang demikian maka setiap saat akan timbul suatu keadaan manusia dimana yang kuat akan memangsa manusia yang lemah.
Itulah permulaan dari sistem kehidupan kaum kapitalis, kaum yang dengan kekuatan modal dan kecerdikan serta kelicikannya akan memangsa kaum yang lemah (dhuafa / proletar) yang setiap saat bergulat untuk mempertahankan hidupnya.
Semakin hari semakin jauh perbedaan antara kaum kapitalis yang sedikit jumlahnya dengan rakyat yang miskin kaum dhuafa / proletar yang besar jumlahnya dan semakin terasa timbulnya pertentangan kepentingan diantara keduanya, sehingga keadaannya semakin jauh dari kerukunan.
Sistem kapitalisme telah menciptakan pusat-pusat kendali untuk berusaha mengatur dan menguasai ekonomi dunia dengan program-program bantuan pinjaman keuangan yang diikat dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang memungkinkan negara-negara donor (kapitalis itu) berpeluang mengatur sendiri dengan bebas berapa keuntungan yang akan dapat diperolehnya dari negeri penerima bantuan. Mereka berusaha mengatur dan mengendalikan struktur dan komposisi ekonomi negara penerima bantuan sedemikian rupa untuk mengamankan uang mereka tanpa mengindahkan kepentingan rakyat banyak.
Sistem bantuan pinjaman itu telah menciptakan pusat-pusat kendali kekuasaan ekonomi dalam negeri negara penerima bantuan, sehingga rakyat banyak dari berbagai keahlian (kesarjanaan) dan lapangan kerja hanya berstatus kuli kontrak atau karyawan saja dari kelompok kelompok usaha kerajaan ekonomi yang tercipta.
Peluang usaha mandiri dari rakyat kecil pada umumnya sangat terbatas, hanya sebagai kepanjangan tangan atau usaha hilir dari usaha kerajaan ekonomi yang tercipta dan stasionair pada posisi tertentu. Kerajaan ekonomi mempunyai keleluasaan mengatur distribusi ekonomi dalam segmen segmen masyarakat yang disukaianya, sehingga terjadi kondisi kesenjangan usaha ekonomi seperti pada zaman Sarikat Dagang Islam diawal abad 20. Kondisi seperti itulah yang harus dihapuskan dan diperangi oleh ummat Islam Indonesia, dengan menjalankan Islam dengan seluas luasnya syariat dan sepenuh penuhnya asas (kaffah).
Sistem kehidupan perekonomian yang dikehendaki Islam adalah bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Oleh karena itu ummat Islam Indonesia harus mencanangkan untuk melaksanakan sistem ekonomi yang dilandasi jiwa kekeluargaan dan kebersamaan dan menekankan keberpihakan sistem ekonomi kepada kesejahteraan rakyat banyak.
Islam menentang sistem ekonomi yang berdasar dan bersifat individualistis yang melahirkan sistem ekonomi liberal yang kapitalistis, karena sistem ekonomi kapitalis yang bersifat individualistis itu akan senantiasa menguasasi kekuatan yang lemah dan kemudian memperbudaknya. Sedangkan Allah menurunkan rahmat yang berbeda dengan kelebihan dan kekurangan antara satu manusia dan manusia lainnya dimaksudkan untuk mewujdkan interaksi kerjasama dan tolong menolong (ta’awun) dan memberi pelajaran, bukan untuk saling memangsa dan menghisap satu manusia atas manusia lainnya.
Dengan izin Allah Cita cita tersebut telah berhasil dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), (2), (3).
Secara garis besar Sistem Ekonomi yang dikehendaki Islam adalah:
(1). Sisten perekonomian harus disusun sebagai usaha untuk mewujudkan keseimbangan kesejahteraan masyarakat, mempersempit jurang antara sikaya dan simiskin. Mewajibkan setiap orang yang sehat jasmani dan rohani untuk bekerja untuk mencari dan mendapat rezeki yang halal atau sah, berdasarkan keadilan dengan tidak melampaui batas batas hukum kemanusiaan dan batas-batas hukum Allah. Melarang setiap orang untuk mencari dan mendapatkan rezeki dengan jalan dan usaha riba dan tidak sah diluar batas-batas hukum Allah dan kemanusiaan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara sembunyi atau terang terangan, kerana perbuatan yang demikian jelas menumbuhkan kejahatan yang amat merusak kehidupan ekonomi rakyat yang menjadi biangnya nafsu kapitalsme, yaitu nafsu dan kehendak untuk menumpuk dan menimbun harta dunia yang tidak selaras dengan hukum / ketentuan Allah, Tuhan Yang Maha Esa serta hukum kemanusiaan, sehingga mendorong terjadinya penghisapan ekonomi manusia atas manusia, penghisapan ekonomi golongan atas golongan, penghisapan ekonomi bangsa atas bangsa.
Rujukan memahami ini adalah Al Qur’an surat Al Baqarah: 002:275, ("Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."), Al Baqarah:002:276 ("Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. "), Al Baqarah:002:277 ("Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."), Al Baqarah:002:278 ("Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."), Al Baqarah:002:279 ("Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."), Al Baqarah: 002:280, ("Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.") ,surat ar-Rum: 030:039 ("Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."), an-Nisaa’:004:160 ("Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,"), an-Nisaa’:004:161 ("dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.") , surat Ali Imram:003:130 ("Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."), Ali Imran 003:132 ("Dan ta`atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.") dan sekeluruhan surat Al Humazah.("Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya (sehingga dia kikir), dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah., Dan tahukah kamu apa Huthamah itu?, (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati., Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.")
(2). Segala sumber ekonomi yang berasal dari kekayaan alam, yang ada didalam bumi, didalam laut, dan air serta hutan dikuasai dan dikelola oleh negara dibawah pengawasan para wakil rakyat dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
(3). Cabang cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan tidak boleh dikuasai oleh orang seorang yang berkuasa sehingga rakyat banyak akan dapat ditindasnya, dan hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang perorang. Manajamen perusahaan yang dikuasai oleh negara dipercayakan kepada orang orang profesional yang mampu yang bertanggung jawab kepada pemerintah dan diawasi pengurusannya oleh para wakil rakyat dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
(4). Pemerintah haruslah mendorong dan memotivati agar pengusaha yang lebih kuat dan yang kurang kuat bekerjasama untuk kepentingan bersama, dan mengembangkan kesempatan berusaha masyarakat.
Tidak boleh ada dominasi atau eksploitasi ekonomi golongan tertentu terhadap ekonomi golongan lainnya dalam segala bentuk, dan tidak boleh terjadi persaingan bebas yang mematikan perekonomian untuk memperoleh posisi monopoli, tetapi persaingan yang sehat yang memperhatikan nilai nilai kejujuran, keadilan dan memelihara keseimbangan eksistensi kesejahteraan masyarakat.
(5). Bahwa pertanian dan perikanan adalah merupakan sektor ekonomi yang rakyat banyak menggantungakan hidup padanya. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan perhatian untuk mengembangkan management dan teknologi tepat guna bidang pertanian dan perikanan sehingga usaha rakyat yang berskala kecil dapat diakumulasikan menjadi potensi ekonomi nasional, dan terlindung dari ancaman persaingan bebas yang tidak sehat yang dilancarkan pengusaha besar.
(6). Negara memajukan pelayanan umum dalam berbagai bidang untuk memenuhi hajat orang banyak, seperti angkutan umum, air minum, penerangan, bahan bakar, pendidikan, kesehatan. Dan pula negara melaksanakan pembangunan infra struktur berupa jaringan jalan dan jalan bebas hambatan, jembatan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, peyediaan tenaga listrik, pengairan, dan bangunan-bangunan umum lainnya.
(7). Untuk memelihara dunia usaha yang bersih dan menjamin tidak dikorupnya hak hak masyarakat berupa pajak yang terdapat dalam kehidupan berbagai perusahaan, terutama perusahaan swasta, maka diwajibkan adanya laporan akuntan publik bagi perusahaan yang telah mencapai posisi equity tertentu.
Perlu dilakukan pembinaan etika dan moral serta pengawasan yang ketat terhadap professi akuntan publik, dan menetapkan sanksi yang berat terhadap pelanggar etika pemeriksaan akuntan, sehingga profesi akuntan publik Indonesia dapat mendorong terwujudnya iklim dunia usaha yang bermoral baik.
(8). Politik keuangan negara harus mempunyai rujukan syari’ah, ditujukan untuk mencapai stabilitas nilai uang, meningkatkan daya beli rakyat, melakukan pemerataan kemakmuran, mengendalikan inflasi, mendorong dan memotivasi investasi yang terus menerus sehingga memperluas lapangan kerja dan meningkatkan volume perdagangan.
(9). Sistem perbankan nasional diarahkan kepada sistem perbankan tanpa bunga, dengan menerapkan sistem syari’ah, sehingga dapat mendatangkan ketenangan bathin dan terhindarnya ummat Islam dari implementasi sistem ekonomi riba.
(10). Perlu dibuat berbagai undang-undang yang mengatur berbagai kegiatan perekonomian untuk menghindari terjadinya keadaan monopoli, ketidak adilan dalam perburuhan dan sistem pengupahan, pungutan-pungutan diluar sistem harga pokok dan hal-hal lain yang melemahkan daya saing perusahaan dalam tataran perekono
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (5,5.3.Sifat Negara dan Pemerintahan)
MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
5.3. Sifat Negara dan Pemerintahan
Meskipun Indonesia belum merdeka pada saat penyusunan dan penetapan program perjuangannya (program asas), Syarikat Islam telah mempersiapkan satu konsep tentang sifat dan bentuk pemerintahan yang bagaimana yang dikehendaki ummat Islam yang pantas dan sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
HOS Tjokroaminoto menyampaikan keyakinannya kepada ummat Islam terutama kepada kaum PSII, bahwa “ Negeri merdeka (Indonesia - penulis) yang kaum Syarikat Islam wajib mencapainya (waktu itu belum merdeka), pemerintahannya harus bersifat demokratis, sebagai dinyatakan Allah Ta’ala di dalam Al Qur’an surat As Syura: 042 ayat ke 038:
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (dimaksudkan: urusan negara, pemerintahan dan masyarakat, diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
Mengingat contoh-contoh pada zaman khulafaur-rasyidin, pemerintahan yang dimaksud dalam ayat tersebut, terlebih-lebih buat zaman kita yang sekarang (masih zaman penjajahan – penulis) ini ialah harus suatu pemerintahan yang kekuasaannya bersandar kepada kemauan rakyat (ummat/ bangsa) yang menyatakan sepenuh-penuh suaranya di dalam suatu Majelis Al-Syura berupa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR – penulis), Majelis Parlemen (DPR – penulis), atau lain-lainnya yang serupa itu, yang susunan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya harus berdasar kepada asas-asas demokrasi yang seluas-luasnya dalam koridor Al Qur’an dan sunnah Rasulullah yang nyata.
Setiap rakyat boleh dan berhak menyampaikan pendapatnya baik secara langsung atau tidak langsung, baik secara lisan ataupun tulisan kepada badan atau lembaga-lembaga yang punya keterkaitan dengan masalah yang disampaikan.
Segala peraturan perundang-undangan yang perlu dibuat melalui Majelis Parlemen, atau Majelis As Syura untuk kepentingan kemaslahatan rakyat atau untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat haruslah kedudukannya berada dalam kerangka dasar ketentuan ilahiyah, mempunyai dasar dan hubungan atau rujukan dengan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepada Rasulullah saw, penyusunannya tidak boleh hanya mengandalkan rakyu atau ratio (aqal) semata.
Mengenai kepemimpinan dalam sistem pemerintahan, rakyat mempunyai hak memilih yang disebut “ahlul ikhtiar” dan hak untuk dipilih yang disebut “ahlul al-imamat”.
Hal-hal yang diterangkan tersebut adalah merupakan kerangka inti demokrasi dalam Islam yaitu memberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pemikiran atau pendapat, dan mempunyai hak memilih dan dipilih dengan senantiasa berada dalam koridor Al Qur’an dan As Sunah.
Sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan Nabi Muhammad saw dan para sahabat nabi hakikatnya adalah suatu pemerintahan persaudaraan yang sejati, dimana didalamnya kaum yang diperintah dan kaum yang memerintah terbebaskan dari pada penyakit-penyakit kecemaran budi pekerti (akhlaq).
Penduduknya tidak mempunyai sifat kebencian atau sikap bermusuhan antara satu sama yang lain karena perbedaan golongan, karena perbedaan bangsa dan warna kulit, tidak ada perbedaan dan petentangan kebutuhan dan kepentingan antara rakyat dan pemerintah karena dalam sistem kehidupan Islam itu terbuka dialog dan musyawarah yang memberikan jaminan adanya transparansi, akuntability dan auditability serta kontrol sosial yang tinggi dan terbuka.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
5.3. Sifat Negara dan Pemerintahan
Meskipun Indonesia belum merdeka pada saat penyusunan dan penetapan program perjuangannya (program asas), Syarikat Islam telah mempersiapkan satu konsep tentang sifat dan bentuk pemerintahan yang bagaimana yang dikehendaki ummat Islam yang pantas dan sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
HOS Tjokroaminoto menyampaikan keyakinannya kepada ummat Islam terutama kepada kaum PSII, bahwa “ Negeri merdeka (Indonesia - penulis) yang kaum Syarikat Islam wajib mencapainya (waktu itu belum merdeka), pemerintahannya harus bersifat demokratis, sebagai dinyatakan Allah Ta’ala di dalam Al Qur’an surat As Syura: 042 ayat ke 038:
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (dimaksudkan: urusan negara, pemerintahan dan masyarakat, diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
Mengingat contoh-contoh pada zaman khulafaur-rasyidin, pemerintahan yang dimaksud dalam ayat tersebut, terlebih-lebih buat zaman kita yang sekarang (masih zaman penjajahan – penulis) ini ialah harus suatu pemerintahan yang kekuasaannya bersandar kepada kemauan rakyat (ummat/ bangsa) yang menyatakan sepenuh-penuh suaranya di dalam suatu Majelis Al-Syura berupa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR – penulis), Majelis Parlemen (DPR – penulis), atau lain-lainnya yang serupa itu, yang susunan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya harus berdasar kepada asas-asas demokrasi yang seluas-luasnya dalam koridor Al Qur’an dan sunnah Rasulullah yang nyata.
Setiap rakyat boleh dan berhak menyampaikan pendapatnya baik secara langsung atau tidak langsung, baik secara lisan ataupun tulisan kepada badan atau lembaga-lembaga yang punya keterkaitan dengan masalah yang disampaikan.
Segala peraturan perundang-undangan yang perlu dibuat melalui Majelis Parlemen, atau Majelis As Syura untuk kepentingan kemaslahatan rakyat atau untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat haruslah kedudukannya berada dalam kerangka dasar ketentuan ilahiyah, mempunyai dasar dan hubungan atau rujukan dengan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepada Rasulullah saw, penyusunannya tidak boleh hanya mengandalkan rakyu atau ratio (aqal) semata.
Mengenai kepemimpinan dalam sistem pemerintahan, rakyat mempunyai hak memilih yang disebut “ahlul ikhtiar” dan hak untuk dipilih yang disebut “ahlul al-imamat”.
Hal-hal yang diterangkan tersebut adalah merupakan kerangka inti demokrasi dalam Islam yaitu memberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pemikiran atau pendapat, dan mempunyai hak memilih dan dipilih dengan senantiasa berada dalam koridor Al Qur’an dan As Sunah.
Sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan Nabi Muhammad saw dan para sahabat nabi hakikatnya adalah suatu pemerintahan persaudaraan yang sejati, dimana didalamnya kaum yang diperintah dan kaum yang memerintah terbebaskan dari pada penyakit-penyakit kecemaran budi pekerti (akhlaq).
Penduduknya tidak mempunyai sifat kebencian atau sikap bermusuhan antara satu sama yang lain karena perbedaan golongan, karena perbedaan bangsa dan warna kulit, tidak ada perbedaan dan petentangan kebutuhan dan kepentingan antara rakyat dan pemerintah karena dalam sistem kehidupan Islam itu terbuka dialog dan musyawarah yang memberikan jaminan adanya transparansi, akuntability dan auditability serta kontrol sosial yang tinggi dan terbuka.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (5,5.2.Asas Kemerdekaan Umat)
MENUJU KESATUAN
VISI DAN MISI POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
5.2. Kemerdekaan ummat
Sejak lama sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, Ummat Islam Indonesia telah membicarakan dan menuliskan dalam program asasnya Syarikat Islam (PSII) sebagai garis perjuangan, bahwa untuk bisa menjalankan Islam dengan seluas luasnya syariat dan sepenuh penuhnya asas perlu adanya kemerdekaan ummat.
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dan diperlukan dalam kehidupan manusia, karena dengan kemerdekaan itulah manusia bisa memperbaiki keadaannya, menyampaikan dan melakukan sesuatu hal yang diperlukan dalam kehidupannya.
Oleh karena itu kemerdekaan ummat yang hendak diperjuangkan Islam Indonesia sejak lama itu meliputi kemerdekaan sebagai bangsa (nasional vriyheid) dan kemerdekaan bagi tiap-tiap orang untuk dapat melakukan dan mengusahakan segala sesuatu yang diperlukannya sesuai dengan harkat kemanusian.
Almarhum HOS Tjokroaminoto menguraikan landasan pemikiran kemerdekaan itu berdasarkan dalil dalil dalam Al Qur’an surat Al Fath: 0048:023)
("Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu."),
dan surat Al Qashas:028:085)
("Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Qur'an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata".")
Kemudian surat Ali Imran:003:137
("Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).")
Kemudian pada surat Al Yatsiyah: 045:028:
("Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.")
Kemudian pada surat Al-Ra’du:013:011:
("Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengi-kutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.").
Dengan landasan pemikiran itu almarhum HOS Tjokroaminoto meyakinkan kepada kaum Syarikat Islam bahwa akan lahir Indonesia merdeka. Adanya keyakinan yang kuat akan janji Allah bahwa bangsa Indonesia akan mendapatkan kemerdekaan dan kehidupan yang bahagia serta keluhuran derajat apabila ummat Islam yang mayoritas di Indonesia menjalankan perintah-perintah Allah swt dengan sungguh sungguh dan meniru jejak perjuangan Rasulullah saw, maka kelak pemerintahan yang bernafaskan Islam akan dapat didirikan.
Kemerdekaan dalam Islam adalah kemerdekaan untuk melaksanakan pengabdian kepada Allah swt, kemerdekaan untuk berbuat amal kebajikan, kemerdekaan untuk mencegah kemungkaran, kemerdekaan untuk memelihara keseimbangan kehidupan, kemerdekaan untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan, karena Islam itu mengandung arti selamat dan menyelamatkan.
Kerukunan dalam Islam mengandung arti terpeliharanya keseimbangan kehidupan dalam kesadaran dan keikhlasan, tidak ada suatu hal yang terasa dipaksakan sehingga terasa damai dan tentram dan tidak ada sesuatu yang terasa tidak adil.
Memelihara keseimbangan berarti harus ada kerelaan berkorban menyerahkan sebagian dari sesuatu yang di rezkikan Allah atau yang kita dimiliki dan memberikan kepada orang lain yang berkekurangan dalam ukuran harkat kemanusiaan. Itulah ketentuan Allah antara lain seperti dalam perintah zakat dan infak yang merupakan bagian dari urusan memelihara keseimbangan itu.
Mengenai kemerdekaan dalam hubungan antar manusia, Islam memandang dan mengakui pluralisme kehidupan manusia. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 002 ayat 256:
Tidak ada paksaan untuk (memeluk) agama (Islam), dan sesungguhnya telah jelas perbedaan antara yang haq dan yang bathil dan antara yang ma’ruf dan yang mungkar. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang pada buhul tali yang kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui (Al Baqarah:002:256).
Dalam keadaan kita setelah memperoleh kemerdekaan bangsa ini, diperlukan kerukunan nasional sebagai suatu kondisi untuk menjaga dan memelihara keseimbangan berbagai dimensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diperlukan kerukunan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah yang telah diperjuangkan menjadi sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka.
Kerukunan nasional adalah kemerdekaan rakyat dalam suatu perwujudan demokrasi yang berdasarkan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keadilan dan persamaan hak dalam hukum, ketertiban dan keamanan, solidaritas sosial dan kehidupan ekonomi serta kemakmuran bersama.
Kesemuanya itu yang menyangkut dengan kemerdekaan dan kerukunan hidup, adalah sebagai wujud keyakinan dan pengakuan atas ke Maha Esaan Allah, yang menjadi sumber dan muara dari segala kehidupan, sehingga hanya kepada Nya sajalah kita menghambakan diri memohon segala petunjuk dan pertolongan serta perlindungan.
Sebagai ummat Islam yang beriman yang harus menjalankan Islam dengan seluas-luas dan sepenuh penuhnya, maka pastilah akan menghadapi berbagai rintangan yang tidak kecil sebagai mana tersurat dan tersirat dalam berbagai ayat dalam Al Qur’an. Oleh karenanya dibutuhkan adanya disiplin, ketaatan dan kesetia kawanan dilingkungan organisasi kaum (ummat). Hal ini mengingat pula contoh yang diberikan Rasulullah SAW. pada saat perjuangan Islam ketika itu, yang mewajibkan ummat Islam yang ingin berjuang bersama-sama Rasul untuk mengikrarkan bai’at atau janji setia, yang dikenal sebagai Bai’atur Ridwan, seperti yang digambarkan Allah dalam Al Qur’an surat Al Fath ayat 18.
("Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).")
Dengan tertanamnya disiplin yang kuat dalam diri para pemimpin dan kader penggerak dinul Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah, maka seluruh rakyat dan bangsa Indonesia yang beragam suku, ras dan agama akan memperoleh kemerdekaan yang sungguh-sungguh sebagai bangsa, terbebas dari segala bentuk penjajahan dan perbudakan serta penghisapan kapitalis dan imperialis moderen yang hendak menerapkan sistem kehidupan bebas nilai.
VISI DAN MISI POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
5.2. Kemerdekaan ummat
Sejak lama sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, Ummat Islam Indonesia telah membicarakan dan menuliskan dalam program asasnya Syarikat Islam (PSII) sebagai garis perjuangan, bahwa untuk bisa menjalankan Islam dengan seluas luasnya syariat dan sepenuh penuhnya asas perlu adanya kemerdekaan ummat.
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dan diperlukan dalam kehidupan manusia, karena dengan kemerdekaan itulah manusia bisa memperbaiki keadaannya, menyampaikan dan melakukan sesuatu hal yang diperlukan dalam kehidupannya.
Oleh karena itu kemerdekaan ummat yang hendak diperjuangkan Islam Indonesia sejak lama itu meliputi kemerdekaan sebagai bangsa (nasional vriyheid) dan kemerdekaan bagi tiap-tiap orang untuk dapat melakukan dan mengusahakan segala sesuatu yang diperlukannya sesuai dengan harkat kemanusian.
Almarhum HOS Tjokroaminoto menguraikan landasan pemikiran kemerdekaan itu berdasarkan dalil dalil dalam Al Qur’an surat Al Fath: 0048:023)
("Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu."),
dan surat Al Qashas:028:085)
("Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Qur'an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata".")
Kemudian surat Ali Imran:003:137
("Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).")
Kemudian pada surat Al Yatsiyah: 045:028:
("Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.")
Kemudian pada surat Al-Ra’du:013:011:
("Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengi-kutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.").
Dengan landasan pemikiran itu almarhum HOS Tjokroaminoto meyakinkan kepada kaum Syarikat Islam bahwa akan lahir Indonesia merdeka. Adanya keyakinan yang kuat akan janji Allah bahwa bangsa Indonesia akan mendapatkan kemerdekaan dan kehidupan yang bahagia serta keluhuran derajat apabila ummat Islam yang mayoritas di Indonesia menjalankan perintah-perintah Allah swt dengan sungguh sungguh dan meniru jejak perjuangan Rasulullah saw, maka kelak pemerintahan yang bernafaskan Islam akan dapat didirikan.
Kemerdekaan dalam Islam adalah kemerdekaan untuk melaksanakan pengabdian kepada Allah swt, kemerdekaan untuk berbuat amal kebajikan, kemerdekaan untuk mencegah kemungkaran, kemerdekaan untuk memelihara keseimbangan kehidupan, kemerdekaan untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan, karena Islam itu mengandung arti selamat dan menyelamatkan.
Kerukunan dalam Islam mengandung arti terpeliharanya keseimbangan kehidupan dalam kesadaran dan keikhlasan, tidak ada suatu hal yang terasa dipaksakan sehingga terasa damai dan tentram dan tidak ada sesuatu yang terasa tidak adil.
Memelihara keseimbangan berarti harus ada kerelaan berkorban menyerahkan sebagian dari sesuatu yang di rezkikan Allah atau yang kita dimiliki dan memberikan kepada orang lain yang berkekurangan dalam ukuran harkat kemanusiaan. Itulah ketentuan Allah antara lain seperti dalam perintah zakat dan infak yang merupakan bagian dari urusan memelihara keseimbangan itu.
Mengenai kemerdekaan dalam hubungan antar manusia, Islam memandang dan mengakui pluralisme kehidupan manusia. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 002 ayat 256:
Tidak ada paksaan untuk (memeluk) agama (Islam), dan sesungguhnya telah jelas perbedaan antara yang haq dan yang bathil dan antara yang ma’ruf dan yang mungkar. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang pada buhul tali yang kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui (Al Baqarah:002:256).
Dalam keadaan kita setelah memperoleh kemerdekaan bangsa ini, diperlukan kerukunan nasional sebagai suatu kondisi untuk menjaga dan memelihara keseimbangan berbagai dimensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diperlukan kerukunan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah yang telah diperjuangkan menjadi sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka.
Kerukunan nasional adalah kemerdekaan rakyat dalam suatu perwujudan demokrasi yang berdasarkan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keadilan dan persamaan hak dalam hukum, ketertiban dan keamanan, solidaritas sosial dan kehidupan ekonomi serta kemakmuran bersama.
Kesemuanya itu yang menyangkut dengan kemerdekaan dan kerukunan hidup, adalah sebagai wujud keyakinan dan pengakuan atas ke Maha Esaan Allah, yang menjadi sumber dan muara dari segala kehidupan, sehingga hanya kepada Nya sajalah kita menghambakan diri memohon segala petunjuk dan pertolongan serta perlindungan.
Sebagai ummat Islam yang beriman yang harus menjalankan Islam dengan seluas-luas dan sepenuh penuhnya, maka pastilah akan menghadapi berbagai rintangan yang tidak kecil sebagai mana tersurat dan tersirat dalam berbagai ayat dalam Al Qur’an. Oleh karenanya dibutuhkan adanya disiplin, ketaatan dan kesetia kawanan dilingkungan organisasi kaum (ummat). Hal ini mengingat pula contoh yang diberikan Rasulullah SAW. pada saat perjuangan Islam ketika itu, yang mewajibkan ummat Islam yang ingin berjuang bersama-sama Rasul untuk mengikrarkan bai’at atau janji setia, yang dikenal sebagai Bai’atur Ridwan, seperti yang digambarkan Allah dalam Al Qur’an surat Al Fath ayat 18.
("Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).")
Dengan tertanamnya disiplin yang kuat dalam diri para pemimpin dan kader penggerak dinul Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah, maka seluruh rakyat dan bangsa Indonesia yang beragam suku, ras dan agama akan memperoleh kemerdekaan yang sungguh-sungguh sebagai bangsa, terbebas dari segala bentuk penjajahan dan perbudakan serta penghisapan kapitalis dan imperialis moderen yang hendak menerapkan sistem kehidupan bebas nilai.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (5-5.1.Asas Persatuan Umat)
MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
Asas perjuangan Islam adalah merupakan kerangka dan pedoman dasar bagi segala cita-cita yang dituju dan segala perbuatan yang dilakukan, dengan berdasar kepada Al Qur’an dan sunnah Rasulullah yang nyata.
Sekalian ummat Islam, terutama sekali pemimpin-pemimpinnya, harus mengerti betul-betul akan apa-apa yang telah ditetapkan dan dinyatakan didalam Asas Perjuangan, supaya pengertiannya itu menimbulkan keyakinan yang kuat didalam batinnya masing-masing, supaya menimbulkan keyakinan dan budi pekerti yang sama didalam perjuangan, supaya menimbulkan keyakinan dan budi pekerti yang sama dalam mensosialisasikan.
Memahami asas perjuangan Islam dimaksudkan juga untuk menghidarkan ummat dari kebusukan dan kecelaan pergaulan hidup yang dibikim oleh manusia sendiri yang tidak sesuai dengan perintah Allah dan As sunnah.
Secara garis besar asas-asas perjuangan islam itu adalah sebagai berikut:
5.1. Persatuan dalam ummat Islam
Sebagaimana kita telah memahami bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri sendiri tanpa bantuan orang lain sebab manusia itu mempunyai sifat lemah (dha’if) dan keterbatasan. Adanya keterbatasan manusia itu adalah merupakan sunnatullah, yaitu karena Allah memberikan rahmat yang berbeda kepada tiap manusia. Perbedaan rahmat itu adalah untuk menciptakan terjadinya interaksi dan kerja sama atau tolong menolong (ta'awun) diantara manusia.
Oleh karena Islam itu sebagai suatu sistem yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, maka Allah memerintahkan untuk menjalankan Islam itu secara berjamaah, membentuk perserikatan untuk menimbulkan adanya kekuatan dan kemampuan dalam menjalankannya, untuk mampu mencegah, menangkal atau melindungi sistem dari kekuatan kekuatan yang hendak menghalangi pelaksanaan ketentuan sistem kehidupan tersebut.
Ummat Islam Indonesia menyadari sepenuhnya, bahwa ummat Islam tidak hanya berada di Indonesia namun tersebar diseluruh pelosok dunia ini. Oleh karenanya Persatuan Ummat Islam yang dibangun oleh ummat Islam Indonesia adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persatuan Ummat Islam se dunia.
Persatuan yang dibangun oleh ummat Islam Indonesia adalah persatuan yang mengedepankan persamaan dan yang mengenyampingkan perbedaan dalam berbagai hal.
Dengan mengutamakan dan mengedepankan persamaan, maka segala perbedaan sebesar apapun akan terasa kecil adanya. Sebaliknya kalau yang ditonjolkan perbedaan, maka segala persamaan dan kebaikan sebesar apapun adanya, akan terasa kecil artinya dan tidak akan mampu menjadi perekat dalam persatuan.
Sehubungan dengan hal tersebut ummat Islam Indonesia menggariskan dan berdaya upaya agar dunia Islam tidak membesar-besarkan perselisihan-perselisihan yang khilafiah yang mengenai perkara perkara furuk, oleh karena sudah ternyata perselisihan-perselisihan yang serupa itu telah menjadikan sebab berkurangnya kekuatan untuk menjalankan perkara-perkara yang wajib dan lagi menyebabkan dunia Islam tidak sadar akan bencana dan bahaya yang mengancam Islam dan ummatnya dibalik perpecahan itu.
Oleh karenanya ummat Islam Indonesia mengambil sikap bahwa hal-hal yang bersifat furuk dan khilafiyah tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam kesatuan visi dan misi ummat Islam, akan tetapi dicatat dan dipelihara sebagai pendapat para mujtahid, untuk dipelajari dan diamalkan sesuai dengan pemahaman dan keyakinan masing-masing ummat Islam.
Perbedaan pemahaman itu tidak boleh menjadikan ummat Islam terkelompok kelompok dalam kesatuan politik yang berbeda, yang dapat menimbulkan pergesekan dan pertentangan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan ummat Islam.
Untuk memelihara persatuan dan kesatuan ummat Islam diperlukan usaha yang terus menerus mensoasialisasikan kesatuan visi dan misisi politik dan kemasyarakatan Islam, memelihara disiplin dan ketaatan pada kesepakatan-kesepakatan yang ditetapkan melalui majelis-majelis permusyawaratan atau rapat-rapat resmi organisasi ummat Islam.
Para pemimpin dan fungsionaris organisasi Islam harus memegang teguh kepada kesatuan visi dan misi yang ditetapkan yang merujuk kepada Al Qur’an dan sunah Rasulullah yang nyata, menghindari jauh-jauh pelanggaran kesepakatan dan konvensi, tidak boleh mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
5. ASAS-ASAS PERJUANGAN
Asas perjuangan Islam adalah merupakan kerangka dan pedoman dasar bagi segala cita-cita yang dituju dan segala perbuatan yang dilakukan, dengan berdasar kepada Al Qur’an dan sunnah Rasulullah yang nyata.
Sekalian ummat Islam, terutama sekali pemimpin-pemimpinnya, harus mengerti betul-betul akan apa-apa yang telah ditetapkan dan dinyatakan didalam Asas Perjuangan, supaya pengertiannya itu menimbulkan keyakinan yang kuat didalam batinnya masing-masing, supaya menimbulkan keyakinan dan budi pekerti yang sama didalam perjuangan, supaya menimbulkan keyakinan dan budi pekerti yang sama dalam mensosialisasikan.
Memahami asas perjuangan Islam dimaksudkan juga untuk menghidarkan ummat dari kebusukan dan kecelaan pergaulan hidup yang dibikim oleh manusia sendiri yang tidak sesuai dengan perintah Allah dan As sunnah.
Secara garis besar asas-asas perjuangan islam itu adalah sebagai berikut:
5.1. Persatuan dalam ummat Islam
Sebagaimana kita telah memahami bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri sendiri tanpa bantuan orang lain sebab manusia itu mempunyai sifat lemah (dha’if) dan keterbatasan. Adanya keterbatasan manusia itu adalah merupakan sunnatullah, yaitu karena Allah memberikan rahmat yang berbeda kepada tiap manusia. Perbedaan rahmat itu adalah untuk menciptakan terjadinya interaksi dan kerja sama atau tolong menolong (ta'awun) diantara manusia.
Oleh karena Islam itu sebagai suatu sistem yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, maka Allah memerintahkan untuk menjalankan Islam itu secara berjamaah, membentuk perserikatan untuk menimbulkan adanya kekuatan dan kemampuan dalam menjalankannya, untuk mampu mencegah, menangkal atau melindungi sistem dari kekuatan kekuatan yang hendak menghalangi pelaksanaan ketentuan sistem kehidupan tersebut.
Ummat Islam Indonesia menyadari sepenuhnya, bahwa ummat Islam tidak hanya berada di Indonesia namun tersebar diseluruh pelosok dunia ini. Oleh karenanya Persatuan Ummat Islam yang dibangun oleh ummat Islam Indonesia adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persatuan Ummat Islam se dunia.
Persatuan yang dibangun oleh ummat Islam Indonesia adalah persatuan yang mengedepankan persamaan dan yang mengenyampingkan perbedaan dalam berbagai hal.
Dengan mengutamakan dan mengedepankan persamaan, maka segala perbedaan sebesar apapun akan terasa kecil adanya. Sebaliknya kalau yang ditonjolkan perbedaan, maka segala persamaan dan kebaikan sebesar apapun adanya, akan terasa kecil artinya dan tidak akan mampu menjadi perekat dalam persatuan.
Sehubungan dengan hal tersebut ummat Islam Indonesia menggariskan dan berdaya upaya agar dunia Islam tidak membesar-besarkan perselisihan-perselisihan yang khilafiah yang mengenai perkara perkara furuk, oleh karena sudah ternyata perselisihan-perselisihan yang serupa itu telah menjadikan sebab berkurangnya kekuatan untuk menjalankan perkara-perkara yang wajib dan lagi menyebabkan dunia Islam tidak sadar akan bencana dan bahaya yang mengancam Islam dan ummatnya dibalik perpecahan itu.
Oleh karenanya ummat Islam Indonesia mengambil sikap bahwa hal-hal yang bersifat furuk dan khilafiyah tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam kesatuan visi dan misi ummat Islam, akan tetapi dicatat dan dipelihara sebagai pendapat para mujtahid, untuk dipelajari dan diamalkan sesuai dengan pemahaman dan keyakinan masing-masing ummat Islam.
Perbedaan pemahaman itu tidak boleh menjadikan ummat Islam terkelompok kelompok dalam kesatuan politik yang berbeda, yang dapat menimbulkan pergesekan dan pertentangan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan ummat Islam.
Untuk memelihara persatuan dan kesatuan ummat Islam diperlukan usaha yang terus menerus mensoasialisasikan kesatuan visi dan misisi politik dan kemasyarakatan Islam, memelihara disiplin dan ketaatan pada kesepakatan-kesepakatan yang ditetapkan melalui majelis-majelis permusyawaratan atau rapat-rapat resmi organisasi ummat Islam.
Para pemimpin dan fungsionaris organisasi Islam harus memegang teguh kepada kesatuan visi dan misi yang ditetapkan yang merujuk kepada Al Qur’an dan sunah Rasulullah yang nyata, menghindari jauh-jauh pelanggaran kesepakatan dan konvensi, tidak boleh mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (4.Ikhtiar)
MENUJU KESATUAN VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
4. IKHTIAR
Untuk mencapai dan memelihara kesatuan visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan ummat Islam perlu dilakukan usaha usaha sebagai berikut:
4.1.Membangun persatuan yang tersusun rapat dan kokoh di dalam kalangan umat Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari persatuan bangsa Indonesia yang mampu mengatur dirinya dengan aturan-aturan yang memenuhi perintah-perintah Allah swt dan Rasulullah SAW dalam segala hal ikhwal kehidupan, pencaharian, dan pergaulan, dan dengan jalan itu akan membina dan mendidik syarat dan sifat serta kekuatan dan kecakapan yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh, memelihara dan mengisi serta membela kemerdekaan ummat, bangsa dan negara, dengan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan terpeliharanya ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial dan kesamaan derajat.
4.2.Menjaga keselamatan perhubungan umat Islam dengan segala golongan penduduk Indonesia yang beragam suku, ras dan agama, dan memperhubungkan atau mempersatukan usaha dengan sesuatu atau segala golongan itu atas segala hal yang ada faedahnya bagi keperluan bersama dan kepentingan umum, agar tetap terpelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.3.Memelihara dan meningkatkan semangat kepeloporan, kejuangan, demokrasi dan musyawarah dalam koridor aturan agama, semangat kesatuan nasional untuk membela, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tanah air dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima (17-08-1945).
4.4.Mendorong, mendidik dan membimbing umat Islam untuk berkeinsyafan menunaikan ibadah Agama Islam dan berkecakapan untuk menjadi umat yang baik, berpengetahuan dan berkemampuan menegakkan yang hak serta menyelamatkan negara dan bangsa serta memberikan dan melakukan pembelaan tegas terhadap hukum.
4.5.Mewujudkan kehidupan perekonomian yang mengutamakan kesejahteraan rakyat banyak yang bersih dari sistem riba, bebas dari penindasan dan penghisapan manusia atas manusia, penindasan dan penghisapan golongan atas golongan, penindasan dan penghisapan bangsa atas bangsa.
4.6.Menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan untuk membangun manusia berilmu yang beriman dan bertaqwa, yang mempunyai karakter dan sifat kepedulian kepada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta sifat mandiri yang senantiasa mengembangkan daya cipta (inovasi) sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan bangsa dan negara serta ummat manusia.
4.7.Menyelenggarakan penelitian dan kajian yang berkesinambungan tentang segala sumber daya Indonesia dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan negara, guna menetapkan sikap dan kebijaksanaan kesatuan ummat islam dalam mensikapi maupun melaksanakan penyelenggaraan negara.
4.8.Melakukan penggalangan massa yang nyata dalam masyarakat seperti buruh, tani, pemuda, ulama dan lain-lainnya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pendidikan politik serta ideologi Islam.
oleh: Djauhari Syamsuddin
4. IKHTIAR
Untuk mencapai dan memelihara kesatuan visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan ummat Islam perlu dilakukan usaha usaha sebagai berikut:
4.1.Membangun persatuan yang tersusun rapat dan kokoh di dalam kalangan umat Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari persatuan bangsa Indonesia yang mampu mengatur dirinya dengan aturan-aturan yang memenuhi perintah-perintah Allah swt dan Rasulullah SAW dalam segala hal ikhwal kehidupan, pencaharian, dan pergaulan, dan dengan jalan itu akan membina dan mendidik syarat dan sifat serta kekuatan dan kecakapan yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh, memelihara dan mengisi serta membela kemerdekaan ummat, bangsa dan negara, dengan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan terpeliharanya ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial dan kesamaan derajat.
4.2.Menjaga keselamatan perhubungan umat Islam dengan segala golongan penduduk Indonesia yang beragam suku, ras dan agama, dan memperhubungkan atau mempersatukan usaha dengan sesuatu atau segala golongan itu atas segala hal yang ada faedahnya bagi keperluan bersama dan kepentingan umum, agar tetap terpelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.3.Memelihara dan meningkatkan semangat kepeloporan, kejuangan, demokrasi dan musyawarah dalam koridor aturan agama, semangat kesatuan nasional untuk membela, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tanah air dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima (17-08-1945).
4.4.Mendorong, mendidik dan membimbing umat Islam untuk berkeinsyafan menunaikan ibadah Agama Islam dan berkecakapan untuk menjadi umat yang baik, berpengetahuan dan berkemampuan menegakkan yang hak serta menyelamatkan negara dan bangsa serta memberikan dan melakukan pembelaan tegas terhadap hukum.
4.5.Mewujudkan kehidupan perekonomian yang mengutamakan kesejahteraan rakyat banyak yang bersih dari sistem riba, bebas dari penindasan dan penghisapan manusia atas manusia, penindasan dan penghisapan golongan atas golongan, penindasan dan penghisapan bangsa atas bangsa.
4.6.Menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan untuk membangun manusia berilmu yang beriman dan bertaqwa, yang mempunyai karakter dan sifat kepedulian kepada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta sifat mandiri yang senantiasa mengembangkan daya cipta (inovasi) sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan bangsa dan negara serta ummat manusia.
4.7.Menyelenggarakan penelitian dan kajian yang berkesinambungan tentang segala sumber daya Indonesia dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan negara, guna menetapkan sikap dan kebijaksanaan kesatuan ummat islam dalam mensikapi maupun melaksanakan penyelenggaraan negara.
4.8.Melakukan penggalangan massa yang nyata dalam masyarakat seperti buruh, tani, pemuda, ulama dan lain-lainnya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pendidikan politik serta ideologi Islam.
VISI, MISI dan FORMAT POLITIK ISLAM (3.Sasaran Pemikirab)
MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
Oleh: Djauhari Syamsuddin
3. SASARAN PEMIKIRAN
Sasaran pemikiran dalam satu kesatuan visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan ummat Islam Indonesia adalah “Untuk dapatnya ummat Islam Indonesia menjalankan Islam dengan seluas luas dan sepenuh penuhnya berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah yang nyata, supaya bisa mendapat suatu dunia Islam yang sejati dan menurut kehidupan Muslim yang sesungguh sungguhnya”, sesuai dengan perintah Allah SWT kepada orang-orang yang beriman supaya masuk kedalam Islam secara menyeluruh (kaffah) sebagaimana tercantum dalam Q.S. al Baqarah (002:208
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan adalah musuh yang paling nyata bagimu”.
Hal tersebut diatas mengandung makna:
Pertama;
Bahwa Islam adalah agama yang ajarannya mengatur semua segi kehidupan baik dalam bidang ibadah maupun muamalah dalam segi sosial (ijtima’iyah), hukum (syari’ah), rumah tangga (usrah), pendidikan (tarbiyah), ilmu dan teknologi (‘ilm), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasah Islamiah) dan budaya (tsaqafah).
Kedua;
Islam menolak faham sekularisme, yang memisahkan kehidupan beragama dan bermasyarakat bernegara, karena Islam sebagai sistem kehidupan mempunyai keterkaitan dalam seluruh aktivitas kehidupan tersersebut, sehingga tidak dapat dan tidak boleh terputus dalam mata rantai sistem kehidupan itu.
Ketiga;
Bahwa iman dan amal shaleh adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena dua dimensi beragama ini secara nyata menjadi ukuran kepenuhan seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan ajaran Islam serta amanah yang diembannya. Manusia akan merugi dan kehilangan makna hidup apabila tidak beriman dan beramal shaleh, manusia akan mengalami dekadensi kualitas kemanusiaannya yang mulia apabila tidak beriman dan beramal shaleh, tugas khilafahnya tidak akan memiliki kekuasaan nyata dalam masyarakat (negara) apabila tidak beriman dan beramal shaleh dan tidak akan mencapai kualitas sebaik-baik makhluq (khairul bariyyah) apabila tidak beriman dan beramal shaleh.
Islam menjunjung tinggi integritas kepribadian yang terpadu dalam iman dan amal saleh sebagai akhlaq Islam dalam prasyarat menjalankan Islam sepenuh-penuhnya, tidak hanya menyatakan beriman tetapi tidak mewujudkannya dalam amal shaleh atau sebaliknya beramal tetapi tidak sebagai perwujudan iman.
Keempat;
Bahwa contoh terbaik kehidupan, perjuangan dan akhlak perjuangan adalah kehidupan Rasulullah saw yang telah berhasil menciptakan realitas baru: masyarakat yang berkualitas khairu ummah (masyarakat dan bangsa terbaik), suatu masyarakat egaliter-berkeadilan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah. Dengan demikian masyarakat yang berkualitas khairu ummah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan terkandung dalam tujuan yang hendak dicapai Islam.
Wujud kehidupan muslim yang hendak dicapai adalah keberadaan manusia sebagai hamba Allah yang beriman dan bertaqwa, berilmu, berakhlak mulia, sejahtera lahir dan bathin, adil dan makmur yang merata serta maju dan bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta terpeliharanya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan mendapat ridha Allah swt”.
Hakikat tujuan Islam sebagai mana diterangkan diatas pada intinya adalah mewakili cita-cita bangsa Indonesia yang ingin hidup dalam keadaan merdeka, memiliki rasa aman dan perlakuan yang adil serta sejahtera lahir dan bathin dalam ampunan dan ridho Allah Swt.
Ummat Islam Indonesia berkeyakinan bahwa jika ummat Islam Indonesia yang mayoritas di Indonesia ini menjalankan Islam dengan seluas luas dan sepenuh penuhnya (kaffah) pastilah bangsa Indonesia seluruhnya (termasuk yang tidak beragama Islam) akan mendapatkan rahmat dan kurnia dari Allah swt karena Islam itu akan mendatangkan rahmat bagi seluruh kehidupan (rahmatan lil ‘alamin), Islam berkewajiban melindungi setiap orang yang dizalimi, yang diperlakukan tidak adil dengan tidak memandang suku ras dan agama yang dianut.
Hal tersebut adalah refleksi keyakinan ummat Islam akan janji Allah dalam ayat Al Qur’an (Al A’raf: 007 ayat 96) sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat Kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkab perbuatannya ”.
Oleh karena itu ummat Islam menghendaki agar segala sesuatu ketentuan hukum yang menyangkut dengan syariat agama harus tunduk kepada ketentuan hukum agama yang dianut oleh subyek hukum yang bersangkutan saat peristiwa hukum terjadi.
Majelis agama dari tiap tiap agama yang diakui negara keberadaannya bertugas melakukan kompilasi dan kodefikasi hukum berdasarkan sumber hukum dari masing masing agama tersebut. Segala ketentuan hukum yang menyangkut kepentingan umum dalam keterlibatan subyek hukum dalam lintas syariat hukum agama ditetapkan dalam Majelis bersama Agama Agama atau Majelis Lintas Agama.
Setelah melalui masa pengujian yang ditentukan, segala sesuatu yang menjadi produk hukum tersebut harus menjadi keputusan negara yang dinyatakan dalam lembaran negara.
Dengan demikian tiap-tiap penduduk Indonesia mempunyai jaminan untuk dapat memperoleh kemerdekaan menjalankan agama dalam koridor agamanya masing masing dan hidup berdampingan secara damai diantara pemeluk agama yang berbeda dibawah perlindungan hukum yang diyakini kebenarannya.
Negara berkewajiban melindungi dan mengamankan terlaksananya produk hukum yang ditetapkan / dihasilkan oleh majelis agama dari tiap-tiap agama yang diakui negara keberadaannya. Dengan demikian pengertian dan pemahaman serta pengamalan Ketuhanan yang Maha Esa dari Pancasila dan yang dimuat dalam Mukaddimah UUD 1945 betul betul dilaksanakan sesuai dengan kontek agama masing masing.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
Oleh: Djauhari Syamsuddin
3. SASARAN PEMIKIRAN
Sasaran pemikiran dalam satu kesatuan visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan ummat Islam Indonesia adalah “Untuk dapatnya ummat Islam Indonesia menjalankan Islam dengan seluas luas dan sepenuh penuhnya berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah yang nyata, supaya bisa mendapat suatu dunia Islam yang sejati dan menurut kehidupan Muslim yang sesungguh sungguhnya”, sesuai dengan perintah Allah SWT kepada orang-orang yang beriman supaya masuk kedalam Islam secara menyeluruh (kaffah) sebagaimana tercantum dalam Q.S. al Baqarah (002:208
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan adalah musuh yang paling nyata bagimu”.
Hal tersebut diatas mengandung makna:
Pertama;
Bahwa Islam adalah agama yang ajarannya mengatur semua segi kehidupan baik dalam bidang ibadah maupun muamalah dalam segi sosial (ijtima’iyah), hukum (syari’ah), rumah tangga (usrah), pendidikan (tarbiyah), ilmu dan teknologi (‘ilm), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasah Islamiah) dan budaya (tsaqafah).
Kedua;
Islam menolak faham sekularisme, yang memisahkan kehidupan beragama dan bermasyarakat bernegara, karena Islam sebagai sistem kehidupan mempunyai keterkaitan dalam seluruh aktivitas kehidupan tersersebut, sehingga tidak dapat dan tidak boleh terputus dalam mata rantai sistem kehidupan itu.
Ketiga;
Bahwa iman dan amal shaleh adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena dua dimensi beragama ini secara nyata menjadi ukuran kepenuhan seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan ajaran Islam serta amanah yang diembannya. Manusia akan merugi dan kehilangan makna hidup apabila tidak beriman dan beramal shaleh, manusia akan mengalami dekadensi kualitas kemanusiaannya yang mulia apabila tidak beriman dan beramal shaleh, tugas khilafahnya tidak akan memiliki kekuasaan nyata dalam masyarakat (negara) apabila tidak beriman dan beramal shaleh dan tidak akan mencapai kualitas sebaik-baik makhluq (khairul bariyyah) apabila tidak beriman dan beramal shaleh.
Islam menjunjung tinggi integritas kepribadian yang terpadu dalam iman dan amal saleh sebagai akhlaq Islam dalam prasyarat menjalankan Islam sepenuh-penuhnya, tidak hanya menyatakan beriman tetapi tidak mewujudkannya dalam amal shaleh atau sebaliknya beramal tetapi tidak sebagai perwujudan iman.
Keempat;
Bahwa contoh terbaik kehidupan, perjuangan dan akhlak perjuangan adalah kehidupan Rasulullah saw yang telah berhasil menciptakan realitas baru: masyarakat yang berkualitas khairu ummah (masyarakat dan bangsa terbaik), suatu masyarakat egaliter-berkeadilan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah. Dengan demikian masyarakat yang berkualitas khairu ummah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan terkandung dalam tujuan yang hendak dicapai Islam.
Wujud kehidupan muslim yang hendak dicapai adalah keberadaan manusia sebagai hamba Allah yang beriman dan bertaqwa, berilmu, berakhlak mulia, sejahtera lahir dan bathin, adil dan makmur yang merata serta maju dan bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta terpeliharanya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan mendapat ridha Allah swt”.
Hakikat tujuan Islam sebagai mana diterangkan diatas pada intinya adalah mewakili cita-cita bangsa Indonesia yang ingin hidup dalam keadaan merdeka, memiliki rasa aman dan perlakuan yang adil serta sejahtera lahir dan bathin dalam ampunan dan ridho Allah Swt.
Ummat Islam Indonesia berkeyakinan bahwa jika ummat Islam Indonesia yang mayoritas di Indonesia ini menjalankan Islam dengan seluas luas dan sepenuh penuhnya (kaffah) pastilah bangsa Indonesia seluruhnya (termasuk yang tidak beragama Islam) akan mendapatkan rahmat dan kurnia dari Allah swt karena Islam itu akan mendatangkan rahmat bagi seluruh kehidupan (rahmatan lil ‘alamin), Islam berkewajiban melindungi setiap orang yang dizalimi, yang diperlakukan tidak adil dengan tidak memandang suku ras dan agama yang dianut.
Hal tersebut adalah refleksi keyakinan ummat Islam akan janji Allah dalam ayat Al Qur’an (Al A’raf: 007 ayat 96) sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat Kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkab perbuatannya ”.
Oleh karena itu ummat Islam menghendaki agar segala sesuatu ketentuan hukum yang menyangkut dengan syariat agama harus tunduk kepada ketentuan hukum agama yang dianut oleh subyek hukum yang bersangkutan saat peristiwa hukum terjadi.
Majelis agama dari tiap tiap agama yang diakui negara keberadaannya bertugas melakukan kompilasi dan kodefikasi hukum berdasarkan sumber hukum dari masing masing agama tersebut. Segala ketentuan hukum yang menyangkut kepentingan umum dalam keterlibatan subyek hukum dalam lintas syariat hukum agama ditetapkan dalam Majelis bersama Agama Agama atau Majelis Lintas Agama.
Setelah melalui masa pengujian yang ditentukan, segala sesuatu yang menjadi produk hukum tersebut harus menjadi keputusan negara yang dinyatakan dalam lembaran negara.
Dengan demikian tiap-tiap penduduk Indonesia mempunyai jaminan untuk dapat memperoleh kemerdekaan menjalankan agama dalam koridor agamanya masing masing dan hidup berdampingan secara damai diantara pemeluk agama yang berbeda dibawah perlindungan hukum yang diyakini kebenarannya.
Negara berkewajiban melindungi dan mengamankan terlaksananya produk hukum yang ditetapkan / dihasilkan oleh majelis agama dari tiap-tiap agama yang diakui negara keberadaannya. Dengan demikian pengertian dan pemahaman serta pengamalan Ketuhanan yang Maha Esa dari Pancasila dan yang dimuat dalam Mukaddimah UUD 1945 betul betul dilaksanakan sesuai dengan kontek agama masing masing.
VISI, MISI dan FORMAT POLITIK ISLAM (2.Landasan)
MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
2. LANDASAN
Landasan dalam menetapkan kesatuan Visi dan Misi Politik dan Kemasyarakatan Ummat Islam Indonesia adalah dari keyakinan bahwa Islam itu adalah Dienullah. Ia adalah suatu ketentuan hukum tentang hidup dan kehidupan serta peraturan dasar pergaulan hidup bersama yang benar dan lengkap yang ditetapkan Allah Swt agar manusia dapat memperoleh kesejahteraan didunia dan keselamatan diakhirat. Dalam ketentuannya, Islam mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedhaliman, memerdekakan ummat dari segala bentuk penjajahan, perbudakan dan perhambaan, serta menjauhkan dari kebodohan dan kemiskinan, membangun hidup dan kehidupan baru, dan membawa manusia ketingkat derajat taqwa yang tinggi dan sempurna.
2.1. Al Qur'an kitab wahyu terakhir
Pokok yang terutama daripada Agama Islam ialah Al Qur'an. Inilah kita Kitab Suci (kitab wahyu) yang penghabisan, yang isinya diwahyuhkan oleh ALLAH yang Maha Kuasa. Ia diturunkan pada ketika di dunia tidak ada lagi Kitab Suci yang tetap didalam kesuciaannya yang semula. Turunnya Wahyu Ilahi yang pertama-tama kepada Nabi Muhammad Saw, Salallahu'alaihi wasallam, adalah di dalam gua Gunung Hira pada bulan Ramadhan, tahun Masehi 609.
Bahwa Kitab-kitab Suci yang lainnya itu ada setengahnya yang sudah lenyap sama sekali, ada yang lain-lainnya sudah menjadi kotor lantaran dari perubahan-perubahan bikinan manusia.
Inilah sebabnya maka diantara orang-orang pemeluk agama-agama yang lainnya sudah timbul rupa-rupa firqah (secte), yang satu sama lain bukan saja berselisih tentang cabang-cabang agama (furu'), tetapi berselisih juga tentang pokok kepercayaan agamanya. Firqah-firqah yang serupa itu tidak ada didalam dunia Islam.
Meskipun dalam dunia Islam ada perselisihan tentang perkara-perkara furu', namun sekalian kaum Muslimin yang beratus juta orang banyaknya tersebar di seluruh muka bumi itu semuanya berpegang kepada 'aqidah yang serupa saja yaitu LA ILAHA ILLALLAHU MUHAMMAD AR RASULULLAH
Tidak ada agama lain di dunia melainkan Islam sajalah yang bisa menunjukkan, bahwa Kitab sucinya (Qur'an) yang sampai kepada pemeluk-pemeluknya hingga pada dewasa ini, tetaplah Kitab sucinya itu didalam kesuciannya yang semula. Apabila ALLAH Ta'ala telah berkenan menyatakan kemauanNya kepada manusia dengan perantaraan rupa-rupa Nabi yang lebih dahulu sebelum Nabi Muhammad SAW dan apabila nyata bahwa Kitab-kitab suci yang diturunkan kepada Nabi-nabi yang duluan itu, ada setengahnya yang sudah lenyap sama sekali dan setengahnya pula menjadi rusak lantaran dari perubahan-perubahan bikinan manusia, maka sudah tentulah ada sesuatu lagi yang diturunkan ALLAH Ta'ala buat mengganti Kitab-kitab suci yang sudah lenyap dan sudah menjadi rusak itu. Asas yang demikian ini dibuktikan benarnya oleh segenap alam yang menjadi lenyap atau musnah. Maka timbullah sesuatu yang lainnya yang semacam itu. Kebenaran ini dinyatakan di dalam Qur'an Suci dengan perkataan-perkataan yang termaktub di dalam Surat Al Baqarah (II), ayat ke 106, yang artinya ["Tanda (ayat) yang manapun juga yang Kami jadikan tidak berguna (hapuskan) ataupun Kami sebabkan menjadi terlupa, adalah Kami timbulkan satu (tanda) yang lebih baik daripada itu ataupun yang sama dengan itu. Apakah kamu tidak tahu, bahwa ALLAH berkuasa atas segala apa saja"].
2.2. Kesucian Al Qur’an yang terpelihara
Baik lawan maupun kawan Islam, semuanya mengakui bahwa Qur'an Suci yang ada hingga pada dewasa ini, dalam segala halnya masih tetap serupa saja dengan Qur'an Suci sebagai adanya ketika mula-mula diwahyukan oleh ALLAH.
Firman Allah dalam surat Al Hajj (022:067)
Bagi tiap-tiap umat (periode umat) telah Kami tetapkan syari`at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu (Muhammad) dalam urusan (syari`at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus (Al Hajj:022:067).
Kemudian surat Al Mu’minum(023:052
Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu (sama dalam pokok-pokok kepercayaan dan pokok-pokok syari’at) dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku (Al Mu’minun: 023:052).
Kemudian ditegaskan jaminan pemeliharaan AlQur’an itu dalam surat Al An’aam (006:115)
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur'an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah kalimat-kalimat-Nya (Al Qur’an) dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al An’aam:115).
2.3. Kandungan Al Qur’an yang melandasi
Bahwa kitab Al Qur’an tidak ada mengandung keraguan didalamnya, dan merupakan petujuk bagi mereka yang bertaqwa (Al Baqarah:002:002)
Dan Allah telah memerintahkan kepada orang orang yang beriman, agar “bertaqwalah kepada Nya dengan sebenar benarnya taqwa; dan janganlah sekali kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (Ali ‘Imran : 003: 102):
Kemudian perintah dan larangan Allah dalam Q.S. Asy syuura (042:013:
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: tegakkanlah agama (din) dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya.”
Kemudian dalam surat Ali ‘Imran (003:103):
“Dan berpeganglah kamu semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya” (Ali ‘Irmran:003:103);
Lalu surat Ali ‘Imran (003:104 )
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” :
Kemudian dalam surat Ali ‘Imran (003:105):
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksaan yang berat” :
Kemudian dalam surat Al An’am (006:159:
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu (Muhammad) terhadap mereka”.
Kemudian dalam surat Al Anfal (008:046):
Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al Anfal: 008 : 046)
Kemudian dalam surat Al Anfal (008:073):
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar (Al Anfal:008:73).
Kemudian surat Al A’raf (007:096)
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat Kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkab perbuatannya ”(Al A’raf :007:096)
Mengingat dan memperhatikan serta menghayati akan hakikat Islam dan firman Allah dalam ayat-ayat Al Qur’an sebagaimana tersebut diatas, maka menjadi kewajiban bagi ummat Islam Indonesia sebagai bagian dari ummat Islam sedunia untuk bersatu dalam satu visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan, tidak bercerai berai dan membangun kerja sama diatas Landasan kesatuan ‘aqidah, ilmu yang tinggi dan siyasahh Islamiyah, untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 145.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin
2. LANDASAN
Landasan dalam menetapkan kesatuan Visi dan Misi Politik dan Kemasyarakatan Ummat Islam Indonesia adalah dari keyakinan bahwa Islam itu adalah Dienullah. Ia adalah suatu ketentuan hukum tentang hidup dan kehidupan serta peraturan dasar pergaulan hidup bersama yang benar dan lengkap yang ditetapkan Allah Swt agar manusia dapat memperoleh kesejahteraan didunia dan keselamatan diakhirat. Dalam ketentuannya, Islam mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedhaliman, memerdekakan ummat dari segala bentuk penjajahan, perbudakan dan perhambaan, serta menjauhkan dari kebodohan dan kemiskinan, membangun hidup dan kehidupan baru, dan membawa manusia ketingkat derajat taqwa yang tinggi dan sempurna.
2.1. Al Qur'an kitab wahyu terakhir
Pokok yang terutama daripada Agama Islam ialah Al Qur'an. Inilah kita Kitab Suci (kitab wahyu) yang penghabisan, yang isinya diwahyuhkan oleh ALLAH yang Maha Kuasa. Ia diturunkan pada ketika di dunia tidak ada lagi Kitab Suci yang tetap didalam kesuciaannya yang semula. Turunnya Wahyu Ilahi yang pertama-tama kepada Nabi Muhammad Saw, Salallahu'alaihi wasallam, adalah di dalam gua Gunung Hira pada bulan Ramadhan, tahun Masehi 609.
Bahwa Kitab-kitab Suci yang lainnya itu ada setengahnya yang sudah lenyap sama sekali, ada yang lain-lainnya sudah menjadi kotor lantaran dari perubahan-perubahan bikinan manusia.
Inilah sebabnya maka diantara orang-orang pemeluk agama-agama yang lainnya sudah timbul rupa-rupa firqah (secte), yang satu sama lain bukan saja berselisih tentang cabang-cabang agama (furu'), tetapi berselisih juga tentang pokok kepercayaan agamanya. Firqah-firqah yang serupa itu tidak ada didalam dunia Islam.
Meskipun dalam dunia Islam ada perselisihan tentang perkara-perkara furu', namun sekalian kaum Muslimin yang beratus juta orang banyaknya tersebar di seluruh muka bumi itu semuanya berpegang kepada 'aqidah yang serupa saja yaitu LA ILAHA ILLALLAHU MUHAMMAD AR RASULULLAH
Tidak ada agama lain di dunia melainkan Islam sajalah yang bisa menunjukkan, bahwa Kitab sucinya (Qur'an) yang sampai kepada pemeluk-pemeluknya hingga pada dewasa ini, tetaplah Kitab sucinya itu didalam kesuciannya yang semula. Apabila ALLAH Ta'ala telah berkenan menyatakan kemauanNya kepada manusia dengan perantaraan rupa-rupa Nabi yang lebih dahulu sebelum Nabi Muhammad SAW dan apabila nyata bahwa Kitab-kitab suci yang diturunkan kepada Nabi-nabi yang duluan itu, ada setengahnya yang sudah lenyap sama sekali dan setengahnya pula menjadi rusak lantaran dari perubahan-perubahan bikinan manusia, maka sudah tentulah ada sesuatu lagi yang diturunkan ALLAH Ta'ala buat mengganti Kitab-kitab suci yang sudah lenyap dan sudah menjadi rusak itu. Asas yang demikian ini dibuktikan benarnya oleh segenap alam yang menjadi lenyap atau musnah. Maka timbullah sesuatu yang lainnya yang semacam itu. Kebenaran ini dinyatakan di dalam Qur'an Suci dengan perkataan-perkataan yang termaktub di dalam Surat Al Baqarah (II), ayat ke 106, yang artinya ["Tanda (ayat) yang manapun juga yang Kami jadikan tidak berguna (hapuskan) ataupun Kami sebabkan menjadi terlupa, adalah Kami timbulkan satu (tanda) yang lebih baik daripada itu ataupun yang sama dengan itu. Apakah kamu tidak tahu, bahwa ALLAH berkuasa atas segala apa saja"].
2.2. Kesucian Al Qur’an yang terpelihara
Baik lawan maupun kawan Islam, semuanya mengakui bahwa Qur'an Suci yang ada hingga pada dewasa ini, dalam segala halnya masih tetap serupa saja dengan Qur'an Suci sebagai adanya ketika mula-mula diwahyukan oleh ALLAH.
Firman Allah dalam surat Al Hajj (022:067)
Bagi tiap-tiap umat (periode umat) telah Kami tetapkan syari`at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu (Muhammad) dalam urusan (syari`at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus (Al Hajj:022:067).
Kemudian surat Al Mu’minum(023:052
Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu (sama dalam pokok-pokok kepercayaan dan pokok-pokok syari’at) dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku (Al Mu’minun: 023:052).
Kemudian ditegaskan jaminan pemeliharaan AlQur’an itu dalam surat Al An’aam (006:115)
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur'an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah kalimat-kalimat-Nya (Al Qur’an) dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al An’aam:115).
2.3. Kandungan Al Qur’an yang melandasi
Bahwa kitab Al Qur’an tidak ada mengandung keraguan didalamnya, dan merupakan petujuk bagi mereka yang bertaqwa (Al Baqarah:002:002)
Dan Allah telah memerintahkan kepada orang orang yang beriman, agar “bertaqwalah kepada Nya dengan sebenar benarnya taqwa; dan janganlah sekali kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (Ali ‘Imran : 003: 102):
Kemudian perintah dan larangan Allah dalam Q.S. Asy syuura (042:013:
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: tegakkanlah agama (din) dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya.”
Kemudian dalam surat Ali ‘Imran (003:103):
“Dan berpeganglah kamu semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya” (Ali ‘Irmran:003:103);
Lalu surat Ali ‘Imran (003:104 )
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” :
Kemudian dalam surat Ali ‘Imran (003:105):
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksaan yang berat” :
Kemudian dalam surat Al An’am (006:159:
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu (Muhammad) terhadap mereka”.
Kemudian dalam surat Al Anfal (008:046):
Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al Anfal: 008 : 046)
Kemudian dalam surat Al Anfal (008:073):
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar (Al Anfal:008:73).
Kemudian surat Al A’raf (007:096)
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat Kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkab perbuatannya ”(Al A’raf :007:096)
Mengingat dan memperhatikan serta menghayati akan hakikat Islam dan firman Allah dalam ayat-ayat Al Qur’an sebagaimana tersebut diatas, maka menjadi kewajiban bagi ummat Islam Indonesia sebagai bagian dari ummat Islam sedunia untuk bersatu dalam satu visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan, tidak bercerai berai dan membangun kerja sama diatas Landasan kesatuan ‘aqidah, ilmu yang tinggi dan siyasahh Islamiyah, untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 145.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (1.Iftitah)
MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
Oleh: Djauhari Syamsuddin
1. IFTITAH
Segala puji bagi Allah yang mencipta, mengatur dan mengawasi serta mengembalikan kepada Nya seluruh alam semesta. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Rasulullah, Rasul dan Nabi terakhir hingga akhir zaman dan kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan kepada para penerus risalahnya yang senantiasa istiqamah.
Bahwa sesungguhnya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah sunnatullah, yang merupakan proses serta wadah peradaban manusia dari zaman ke zaman.
Oleh karenanya, hasrat untuk hidup bersama dalam negara dan berpemerintahan, senantiasa menggugah dan menggerakkan hati nurani, akal dan budi manusia untuk menghimpun kearifan demi tercapainya kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial yang makin sempurna.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia melawan penjajahan kaum kolonial yang kapitalis imperialis, dimana umat Islam dengan ideologinya merupakan pilar utama perjuangan itu. Perjuangan yang mengandung cita cita bahwa bangsa Indonesia ingin hidup dalam keadaan merdeka, memiliki rasa aman dan perlakuan yang adil serta sejahtera lahir dan bathin dalam tuntunan dan rahmat serta ridha Allah SWT.
Perjalanan sejarah dan politik bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan selama lebih dari 60 tahun sangat terasa bahwa landasan dan prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan landasan perjuangan kemerdekaan, telah membiaskan tujuan yang menjadi harapan cita cita perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia itu.
Kapitalisme dan imperialisme yang melakukan operasi dengan teknologi dan strategi modern (new imperialism) tetap mendapat kesempatan berkembang dan mencengkramkan kukunya di bumi Indonesia.
Gerakan eksploitasi dan eksplorasi dunia yang dijalankan oleh kaum kapitalisme dan imperialisme modern yang diberi kesempatan hidup dalam sistem politik Indonesia telah melengkapi dirinya dengan gerakan ideologi “sistem kehidupan bebas nilai”, yaitu sistem kehidupan yang tidak mendasarkan kegiatan dan jalan hidupnya kepada nilai nilai transendental atau nilai nilai wahyu. Sekularisme yang mereka introdusir adalah merupakan langkah pendahulu dari sistem kehidupan bebas nilai. Intervensi dan penetrasinya dilakukan melalui transformasi budaya dan ekonomi serta infiltrasi teknologi komunikasi dan media informasi.
Ini adalah gerakan penjajahan multi dimensi yang berskala besar dan luas serta cangih yang tidak mudah dipantau dan diantisipasi dengan pikiran dan usaha yang sederhana yang diarahkan kepada Indonesia yang kaya dengan sumber kehidupan.
Pendangkalan aqidah umat Islam dan perusakan moral bangsa adalah sasaran tembak pertama dari gerakan ideologi sistem kehidupan bebas nilai yang dijalankan kaum kapitalisme dan inperialisme disamping usahanya memecah belah umat Islam dan bangsa Indoesia dalam kelompok kelompok pemikiran dan klas klas kehidupan.
Usaha politik pecah belah (devide et impera) ini telah berhasil menjadikan ummat Islam Indonesia terkotak kotak dan terpecah belah dalam firkah firkah politik dan golongan golongan, terbawa secara tidak sadar dalam arus idelogi sistem kehidupan bebas nilai. Hal ini telah menyebabkan kekuatan politik ummat Islam menjadi lemah dan sangat mudah untuk diadu domba dan diintervensi oleh musuh musuh Islam sehingga menjauhkan ummat islam dari ideologinya.
Target pertama gerakan ini adalah untuk menimbulkan keragu raguan dalam jumlah besar ummat Islam Indonesia terhadap kebenaran dan kesempurnaan sistem Islam untuk mengatur masyarakat, bangsa dan negara, dan pada gilirannya akan melenyapkan cita-cita ummat Islam Indonesia untuk mewujudkan sistem kemasyarakatan Islam itu dari bumi Indonesia tercinta yang mayoritas penduduknya umat Islam.
Kewaspadaan dini para tokoh dan pemimpin umat Islam terhadap gerakan besar ini adalah merupakan taruhan masa depan umat Islam dan bangsa Indonesia.
Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh adalah peribahasa peringatan keras dari simpul ayat suci Al Qur’an surat ‘Ali Imran 103 sampai 105, As Suura 13, Al An’am 159 dan Al Anfal 73 yang para pemimpin umat Islam pada saat ini mengabaikan, sehingga tidak ada kekuatan umat Islam untuk dapat mencegah, membuat dan menegakkan aturan aturan yang dapat memelihara sistem kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sesuai ajaran Islam. Keadaan dan situasi telah terkontaminasi dengan sistem yang memberi peluang legalnya berbagai kemungkaran dan kebathilan seperti porno grafi, porno aksi, perjudian, dan sebagainya.
Umat Islam Indonesia memerlukan satu kesatuan visi dan misi tentang politik dan kemasyarakatan Islam secara tekstual, sebagai penjabaran simpul ayat Al Qur’an tentang persatuan dan kesatuan umat, sehingga dapat menjadi pegangan dan rujukan umat Islam dalam menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara.
Fungsi Pancasila sebagai suatu kesepakatan nasional dalam etika yang kokoh kuat memelihara pergaulan hidup berbangsa dan bernegara yang pernah dan sering diselewengkan, perlu dikembalikan dan dipelihara pada proporsi yang seharusnya sehingga tidak digunakan sebagai alat yang dapat diperpolitisir untuk meredusir dan mendangkalkan aqidah dan pemahaman ummat Islam Indonesia tentang sistem kehidupan politik dan kemasyarakatan Islam yang diyakini dengan seyakin yakinya mampu beradaptasi dengan segala golongan penduduk yang beragam suku ras dan agama.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menghidari usaha usaha adu domba dan pecah belah umat Islam perlu kiranya umat Islam memahami dan berpegang teguh pada visi dan misi bersama untuk senantiasa mengedepankan dan memelihara titik titik persamaan dan mengesampingkan titik titik perbedaan.
Diatas titik titik persamaan yang disusun, ditulis dan diratifikasi itulah Umat Islam membangun kekuatan untuk membangun Indonesia masa depan sebagaimana yang dicita citakan oleh para perintis kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan dalam usaha mewujudkan suatu dunia islam yang sesungguhnya.
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
Oleh: Djauhari Syamsuddin
1. IFTITAH
Segala puji bagi Allah yang mencipta, mengatur dan mengawasi serta mengembalikan kepada Nya seluruh alam semesta. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Rasulullah, Rasul dan Nabi terakhir hingga akhir zaman dan kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan kepada para penerus risalahnya yang senantiasa istiqamah.
Bahwa sesungguhnya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah sunnatullah, yang merupakan proses serta wadah peradaban manusia dari zaman ke zaman.
Oleh karenanya, hasrat untuk hidup bersama dalam negara dan berpemerintahan, senantiasa menggugah dan menggerakkan hati nurani, akal dan budi manusia untuk menghimpun kearifan demi tercapainya kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial yang makin sempurna.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia melawan penjajahan kaum kolonial yang kapitalis imperialis, dimana umat Islam dengan ideologinya merupakan pilar utama perjuangan itu. Perjuangan yang mengandung cita cita bahwa bangsa Indonesia ingin hidup dalam keadaan merdeka, memiliki rasa aman dan perlakuan yang adil serta sejahtera lahir dan bathin dalam tuntunan dan rahmat serta ridha Allah SWT.
Perjalanan sejarah dan politik bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan selama lebih dari 60 tahun sangat terasa bahwa landasan dan prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan landasan perjuangan kemerdekaan, telah membiaskan tujuan yang menjadi harapan cita cita perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia itu.
Kapitalisme dan imperialisme yang melakukan operasi dengan teknologi dan strategi modern (new imperialism) tetap mendapat kesempatan berkembang dan mencengkramkan kukunya di bumi Indonesia.
Gerakan eksploitasi dan eksplorasi dunia yang dijalankan oleh kaum kapitalisme dan imperialisme modern yang diberi kesempatan hidup dalam sistem politik Indonesia telah melengkapi dirinya dengan gerakan ideologi “sistem kehidupan bebas nilai”, yaitu sistem kehidupan yang tidak mendasarkan kegiatan dan jalan hidupnya kepada nilai nilai transendental atau nilai nilai wahyu. Sekularisme yang mereka introdusir adalah merupakan langkah pendahulu dari sistem kehidupan bebas nilai. Intervensi dan penetrasinya dilakukan melalui transformasi budaya dan ekonomi serta infiltrasi teknologi komunikasi dan media informasi.
Ini adalah gerakan penjajahan multi dimensi yang berskala besar dan luas serta cangih yang tidak mudah dipantau dan diantisipasi dengan pikiran dan usaha yang sederhana yang diarahkan kepada Indonesia yang kaya dengan sumber kehidupan.
Pendangkalan aqidah umat Islam dan perusakan moral bangsa adalah sasaran tembak pertama dari gerakan ideologi sistem kehidupan bebas nilai yang dijalankan kaum kapitalisme dan inperialisme disamping usahanya memecah belah umat Islam dan bangsa Indoesia dalam kelompok kelompok pemikiran dan klas klas kehidupan.
Usaha politik pecah belah (devide et impera) ini telah berhasil menjadikan ummat Islam Indonesia terkotak kotak dan terpecah belah dalam firkah firkah politik dan golongan golongan, terbawa secara tidak sadar dalam arus idelogi sistem kehidupan bebas nilai. Hal ini telah menyebabkan kekuatan politik ummat Islam menjadi lemah dan sangat mudah untuk diadu domba dan diintervensi oleh musuh musuh Islam sehingga menjauhkan ummat islam dari ideologinya.
Target pertama gerakan ini adalah untuk menimbulkan keragu raguan dalam jumlah besar ummat Islam Indonesia terhadap kebenaran dan kesempurnaan sistem Islam untuk mengatur masyarakat, bangsa dan negara, dan pada gilirannya akan melenyapkan cita-cita ummat Islam Indonesia untuk mewujudkan sistem kemasyarakatan Islam itu dari bumi Indonesia tercinta yang mayoritas penduduknya umat Islam.
Kewaspadaan dini para tokoh dan pemimpin umat Islam terhadap gerakan besar ini adalah merupakan taruhan masa depan umat Islam dan bangsa Indonesia.
Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh adalah peribahasa peringatan keras dari simpul ayat suci Al Qur’an surat ‘Ali Imran 103 sampai 105, As Suura 13, Al An’am 159 dan Al Anfal 73 yang para pemimpin umat Islam pada saat ini mengabaikan, sehingga tidak ada kekuatan umat Islam untuk dapat mencegah, membuat dan menegakkan aturan aturan yang dapat memelihara sistem kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sesuai ajaran Islam. Keadaan dan situasi telah terkontaminasi dengan sistem yang memberi peluang legalnya berbagai kemungkaran dan kebathilan seperti porno grafi, porno aksi, perjudian, dan sebagainya.
Umat Islam Indonesia memerlukan satu kesatuan visi dan misi tentang politik dan kemasyarakatan Islam secara tekstual, sebagai penjabaran simpul ayat Al Qur’an tentang persatuan dan kesatuan umat, sehingga dapat menjadi pegangan dan rujukan umat Islam dalam menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara.
Fungsi Pancasila sebagai suatu kesepakatan nasional dalam etika yang kokoh kuat memelihara pergaulan hidup berbangsa dan bernegara yang pernah dan sering diselewengkan, perlu dikembalikan dan dipelihara pada proporsi yang seharusnya sehingga tidak digunakan sebagai alat yang dapat diperpolitisir untuk meredusir dan mendangkalkan aqidah dan pemahaman ummat Islam Indonesia tentang sistem kehidupan politik dan kemasyarakatan Islam yang diyakini dengan seyakin yakinya mampu beradaptasi dengan segala golongan penduduk yang beragam suku ras dan agama.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menghidari usaha usaha adu domba dan pecah belah umat Islam perlu kiranya umat Islam memahami dan berpegang teguh pada visi dan misi bersama untuk senantiasa mengedepankan dan memelihara titik titik persamaan dan mengesampingkan titik titik perbedaan.
Diatas titik titik persamaan yang disusun, ditulis dan diratifikasi itulah Umat Islam membangun kekuatan untuk membangun Indonesia masa depan sebagaimana yang dicita citakan oleh para perintis kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan dalam usaha mewujudkan suatu dunia islam yang sesungguhnya.
Langganan:
Postingan (Atom)