Sabtu, 26 September 2009

VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (5,5.4.Kehidupan Perekonomian)

MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin

5. ASAS-ASAS PERJUANGAN

5.4. Kehidupan Perekonomian

Bahwa sudah menjadi sifat dan tabiat dari manusia yang kehidupannya tidak dilandasi iman dan taqwa untuk senantiasa ingin memenuhi kebutuhan dan keinginannya sendiri tanpa banyak menghiraukan atau memeperhatikan kepentingan orang lain, sedangkan kepentingan dan kebutuhan itu tidak akan pernah kenyang atau terpenuhi.
Oleh karena keadaan yang demikian maka setiap saat akan timbul suatu keadaan manusia dimana yang kuat akan memangsa manusia yang lemah.

Itulah permulaan dari sistem kehidupan kaum kapitalis, kaum yang dengan kekuatan modal dan kecerdikan serta kelicikannya akan memangsa kaum yang lemah (dhuafa / proletar) yang setiap saat bergulat untuk mempertahankan hidupnya.
Semakin hari semakin jauh perbedaan antara kaum kapitalis yang sedikit jumlahnya dengan rakyat yang miskin kaum dhuafa / proletar yang besar jumlahnya dan semakin terasa timbulnya pertentangan kepentingan diantara keduanya, sehingga keadaannya semakin jauh dari kerukunan.

Sistem kapitalisme telah menciptakan pusat-pusat kendali untuk berusaha mengatur dan menguasai ekonomi dunia dengan program-program bantuan pinjaman keuangan yang diikat dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang memungkinkan negara-negara donor (kapitalis itu) berpeluang mengatur sendiri dengan bebas berapa keuntungan yang akan dapat diperolehnya dari negeri penerima bantuan. Mereka berusaha mengatur dan mengendalikan struktur dan komposisi ekonomi negara penerima bantuan sedemikian rupa untuk mengamankan uang mereka tanpa mengindahkan kepentingan rakyat banyak.
Sistem bantuan pinjaman itu telah menciptakan pusat-pusat kendali kekuasaan ekonomi dalam negeri negara penerima bantuan, sehingga rakyat banyak dari berbagai keahlian (kesarjanaan) dan lapangan kerja hanya berstatus kuli kontrak atau karyawan saja dari kelompok kelompok usaha kerajaan ekonomi yang tercipta.
Peluang usaha mandiri dari rakyat kecil pada umumnya sangat terbatas, hanya sebagai kepanjangan tangan atau usaha hilir dari usaha kerajaan ekonomi yang tercipta dan stasionair pada posisi tertentu. Kerajaan ekonomi mempunyai keleluasaan mengatur distribusi ekonomi dalam segmen segmen masyarakat yang disukaianya, sehingga terjadi kondisi kesenjangan usaha ekonomi seperti pada zaman Sarikat Dagang Islam diawal abad 20. Kondisi seperti itulah yang harus dihapuskan dan diperangi oleh ummat Islam Indonesia, dengan menjalankan Islam dengan seluas luasnya syariat dan sepenuh penuhnya asas (kaffah).
Sistem kehidupan perekonomian yang dikehendaki Islam adalah bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Oleh karena itu ummat Islam Indonesia harus mencanangkan untuk melaksanakan sistem ekonomi yang dilandasi jiwa kekeluargaan dan kebersamaan dan menekankan keberpihakan sistem ekonomi kepada kesejahteraan rakyat banyak.
Islam menentang sistem ekonomi yang berdasar dan bersifat individualistis yang melahirkan sistem ekonomi liberal yang kapitalistis, karena sistem ekonomi kapitalis yang bersifat individualistis itu akan senantiasa menguasasi kekuatan yang lemah dan kemudian memperbudaknya. Sedangkan Allah menurunkan rahmat yang berbeda dengan kelebihan dan kekurangan antara satu manusia dan manusia lainnya dimaksudkan untuk mewujdkan interaksi kerjasama dan tolong menolong (ta’awun) dan memberi pelajaran, bukan untuk saling memangsa dan menghisap satu manusia atas manusia lainnya.

Dengan izin Allah Cita cita tersebut telah berhasil dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), (2), (3).

Secara garis besar Sistem Ekonomi yang dikehendaki Islam adalah:

(1). Sisten perekonomian harus disusun sebagai usaha untuk mewujudkan keseimbangan kesejahteraan masyarakat, mempersempit jurang antara sikaya dan simiskin. Mewajibkan setiap orang yang sehat jasmani dan rohani untuk bekerja untuk mencari dan mendapat rezeki yang halal atau sah, berdasarkan keadilan dengan tidak melampaui batas batas hukum kemanusiaan dan batas-batas hukum Allah. Melarang setiap orang untuk mencari dan mendapatkan rezeki dengan jalan dan usaha riba dan tidak sah diluar batas-batas hukum Allah dan kemanusiaan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara sembunyi atau terang terangan, kerana perbuatan yang demikian jelas menumbuhkan kejahatan yang amat merusak kehidupan ekonomi rakyat yang menjadi biangnya nafsu kapitalsme, yaitu nafsu dan kehendak untuk menumpuk dan menimbun harta dunia yang tidak selaras dengan hukum / ketentuan Allah, Tuhan Yang Maha Esa serta hukum kemanusiaan, sehingga mendorong terjadinya penghisapan ekonomi manusia atas manusia, penghisapan ekonomi golongan atas golongan, penghisapan ekonomi bangsa atas bangsa.

Rujukan memahami ini adalah Al Qur’an surat Al Baqarah: 002:275, ("Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."), Al Baqarah:002:276 ("Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. "), Al Baqarah:002:277 ("Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."), Al Baqarah:002:278 ("Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."), Al Baqarah:002:279 ("Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."), Al Baqarah: 002:280, ("Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.") ,surat ar-Rum: 030:039 ("Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."), an-Nisaa’:004:160 ("Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,"), an-Nisaa’:004:161 ("dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.") , surat Ali Imram:003:130 ("Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."), Ali Imran 003:132 ("Dan ta`atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.") dan sekeluruhan surat Al Humazah.("Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya (sehingga dia kikir), dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah., Dan tahukah kamu apa Huthamah itu?, (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati., Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.")

(2). Segala sumber ekonomi yang berasal dari kekayaan alam, yang ada didalam bumi, didalam laut, dan air serta hutan dikuasai dan dikelola oleh negara dibawah pengawasan para wakil rakyat dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

(3). Cabang cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan tidak boleh dikuasai oleh orang seorang yang berkuasa sehingga rakyat banyak akan dapat ditindasnya, dan hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang perorang. Manajamen perusahaan yang dikuasai oleh negara dipercayakan kepada orang orang profesional yang mampu yang bertanggung jawab kepada pemerintah dan diawasi pengurusannya oleh para wakil rakyat dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

(4). Pemerintah haruslah mendorong dan memotivati agar pengusaha yang lebih kuat dan yang kurang kuat bekerjasama untuk kepentingan bersama, dan mengembangkan kesempatan berusaha masyarakat.
Tidak boleh ada dominasi atau eksploitasi ekonomi golongan tertentu terhadap ekonomi golongan lainnya dalam segala bentuk, dan tidak boleh terjadi persaingan bebas yang mematikan perekonomian untuk memperoleh posisi monopoli, tetapi persaingan yang sehat yang memperhatikan nilai nilai kejujuran, keadilan dan memelihara keseimbangan eksistensi kesejahteraan masyarakat.

(5). Bahwa pertanian dan perikanan adalah merupakan sektor ekonomi yang rakyat banyak menggantungakan hidup padanya. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan perhatian untuk mengembangkan management dan teknologi tepat guna bidang pertanian dan perikanan sehingga usaha rakyat yang berskala kecil dapat diakumulasikan menjadi potensi ekonomi nasional, dan terlindung dari ancaman persaingan bebas yang tidak sehat yang dilancarkan pengusaha besar.

(6). Negara memajukan pelayanan umum dalam berbagai bidang untuk memenuhi hajat orang banyak, seperti angkutan umum, air minum, penerangan, bahan bakar, pendidikan, kesehatan. Dan pula negara melaksanakan pembangunan infra struktur berupa jaringan jalan dan jalan bebas hambatan, jembatan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, peyediaan tenaga listrik, pengairan, dan bangunan-bangunan umum lainnya.

(7). Untuk memelihara dunia usaha yang bersih dan menjamin tidak dikorupnya hak hak masyarakat berupa pajak yang terdapat dalam kehidupan berbagai perusahaan, terutama perusahaan swasta, maka diwajibkan adanya laporan akuntan publik bagi perusahaan yang telah mencapai posisi equity tertentu.
Perlu dilakukan pembinaan etika dan moral serta pengawasan yang ketat terhadap professi akuntan publik, dan menetapkan sanksi yang berat terhadap pelanggar etika pemeriksaan akuntan, sehingga profesi akuntan publik Indonesia dapat mendorong terwujudnya iklim dunia usaha yang bermoral baik.

(8). Politik keuangan negara harus mempunyai rujukan syari’ah, ditujukan untuk mencapai stabilitas nilai uang, meningkatkan daya beli rakyat, melakukan pemerataan kemakmuran, mengendalikan inflasi, mendorong dan memotivasi investasi yang terus menerus sehingga memperluas lapangan kerja dan meningkatkan volume perdagangan.

(9). Sistem perbankan nasional diarahkan kepada sistem perbankan tanpa bunga, dengan menerapkan sistem syari’ah, sehingga dapat mendatangkan ketenangan bathin dan terhindarnya ummat Islam dari implementasi sistem ekonomi riba.

(10). Perlu dibuat berbagai undang-undang yang mengatur berbagai kegiatan perekonomian untuk menghindari terjadinya keadaan monopoli, ketidak adilan dalam perburuhan dan sistem pengupahan, pungutan-pungutan diluar sistem harga pokok dan hal-hal lain yang melemahkan daya saing perusahaan dalam tataran perekono

Tidak ada komentar: