MENGHADAPI USAHA MENGACAUKAN ORGANISASI SYARIKAT ISLAM
Oleh. Drs.Djauhari Syamsuddin, Sekjen Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam masa jihad 2004-2009, dan Sekretaris Steering Comitte (SC) Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam yang diselenggarakan 23-25 April 2010 di Bandung.
Menanggapi pemberitaan kantor berita Antara yang dibuat berdasarkan informasi tidak benar dari orang orang tidak mengerti aturan dan berusaha mengacaukan organisasi Syarikat Islam dengan rencan menyelenggarakan Majelis Tahkim Luar Biasa diluar Majelis Tahkim Resmi ke 39 Syarikat Islam, bersama ini atas nama DPP SI masa jihat 2004-2009 dan Panitia Penyelenggara Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam di Bandung memeberikan penjelasan dan himbauan atau seruan agar masyarakat pembaca terutama kaum Syarikat Islam tidak disesatkan oleh pemberitaan tersebut:
1. Bahwa dalam AD/ART Syarikat Islam pasal 14, Majelis Tahkim Syarikat Islam diselenggarakan oleh dan dengan kesepakatan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP SI) yang terdiri dari 3 komponen yaitu (1) Majelis Syar’i , (2) Dewan Pusat, (3) Lajnah Tanfidziyah, bukan hanya oleh Dewan Pusat dan lebih tidak bisa lagi atas kehendak seorang Ketua Dewan Pusat sebagaimana diberitakan oleh berita Antara hari Jumat, 23 April 2010 18:58 WIB.
2. Bahwa penyelenggaraan Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam 23-25 April 2010 di Wisma Al Mahdiyin Bandung, memang sudah 4 bulan melewati masa berakhirnya kepengurusan DPP SI 2004 – 2009, namun hal tersebut tidak berarti dengan sendirinya DPP SI domesioner sebelum Majelis Tahkim, karena menurut ketentuan AD/ART, yang mendomesionerkan DPP SI adalah wufud (utusan cabang) yang sah menurut syarat syaratnya sebagai peserta di Majelis Tahkim. Bahwa DPP SI tetap memegang amanat kendali organisasi yang harus dipertanggung jawabkan pada Majelis Tahkim. Pihak lain dari DPP SI diluar Majelis Tahkim tidak bisa mendomesionerkan DPP Syarikat Islam. Sedangkan masalah keterlambatan penyelenggaraan Majelis Tahkim adalah hal yang lumrah yang sering terjadi dalam organisasi Syarikat Islam, dimana kondisi tersebut juga banyak terjadi pada berbagai Wilayah dan Cabang Organisasi Syarikat Islam.
3. Proses penyelenggaraan Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam dimulai secara remi pada Rapat Pleno DPP SI yang diselenggarakan di Garut tgl. 8 Nopember 2009 dimana hadir a.l. Ketua dan Sekretaris Majelis Syar’i (KH.Suhaili dan KH.Sofwan Kosasih), Ketua dan Sekretaris Dewan Pusat (KH. Tb.Fatul Azim dan Ivan Prasetia), Ketua Umum dan Sekjen PP/LT Syarikat Islam (Dr. Amrullah Ahmad, S.Fil dan Drs.Djauhari Syamsuddin).
4. Sebelum diselenggarakan rapat rapat DPP SI mengenai penyelenggaraan Majelis Tahkim, ada kelompok yang menamakan diri Forum kaum Syarikat Islam yang tidak mempunyai hubungan struktural dengan organiasi Syarikat Islam, yang berusaha mempengaruhi Sdr. Fathul Adzim sebagai Ketua Dewan Pusat dengan kerangka pikiran bahwa untuk membesarkan Sayarikat Islam supaya dilaksanakan Majelis Tahkim yang diperluas dengan mengikut sertakan semua pihak terkait sebagai kaum dan keluarga kaum Syarikat Islam yang ada diluar struktur organisasi. Diikut sertakan sebagai peserta Majelis Tahkim dengan status sama dengan wufud resmi (mempunyai hak bicara dan hak suara) dan mereka yang aktif dalam forum ini diminta diikut sertakan dalam kepanitiaan Majelis Tahkim, baik sebagai SC maupun sebagai OC.
5. Hal tersebut disampaikan oleh Sdr. Fathul Adzim selaku Ketua Dewan Pusat pada rapat pertama Pleno DPP Syarikat Islam di Garut tgl. 8 Nopember 2009 yang membahas penyelenggaraan Majelis Tahkim Syarikat Islam. Pemikiran tersebut jelas tidak mempunyai dasar dan melanggar konstitusi organisasi, sehingga peserta rapat menolaknya dan Sdr. Fathul Adzim tidak lagi mempersoalkan gagasan dan usulan yang diajukannya tersebut. Sebagai Ketua Dewan Pusat semestinya sdr Fathul Adzim mengawal pelaksanaan Konstitusi bukan justeru mengajak melanggar atau meninggalkan Konstitusi (AD/ART SI).
6. Pada rapat pertama itu diputuskan bahwa Majelis Tahlim ke 39 Syarikat Islam akan diselenggarakan di
7. Sementara itu, diluar rapat rapat resmi DPP SI ternyata Sdr Fatul Adzim tetap menjalin hubungan dan kesepakatan dengan apa yang menamakan diri Forum Kaum Syarikat Islam, mengusahakan kenginannya untuk menyelenggarakan Majelis Tahkim diluar aturan konstitusi yang melanggar AD/ART Syarikat Islam, yang disebutnya sebagai Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam.
8. Hal ini terbukti dengan adanya pemberitaan media Berita Antara 23 April 2010 yang memuat seruan seorang Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam (Sdr.Fathul Adzim) mengenai tidak sahnya pelaksanaan Majelis Tahkim ke 39 SI di Bandung serta berbagai komentar tidak berdasar dari kelompok yang menamakan diri Panitia Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam yang berasal dari Kelompok Forum Kaum Syarikat Islam yang tidak mempunyai hubungan strukturil dengan organisasi Syarikat Islam.
9. Mengenai seruan yang dilakukan oleh seorang Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam sebagaimana diberitakan pada Media Antara 23 April 2010 tersebut, tidak dapat dikatakan sebagai seruan Dewan Pusat Syarikat Islam, karena tidak melalui rapat Dewan Pusat, apalagi mengenai Majelis Tahkim atau Kongres. Hal itu haruslah melalui proses rapat Dewan Pimpinan Pusat SI. Dalam hal ini terdapat 2 tingkat pelanggaran Sdr.Fathul Adzim, yaitu pelanggaran mengeluarkan seruan Majelis Tahkim tanpa rapat Dewan Pusat dan pelanggaran karena melangkahi rapat pleno DPP SI. Sehingga seruan tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar konstitusi (inkonstitusional) dan bisa menyebabkan terjadinya keributan dan perpecahan yang merupakan bencana dalam organisasi Syarikat Islam. Sdr. Fathul Adzin yang seharusnya berfungsi sebagai penegak aturan organisasi, telah bertindak berdasarkan pikiran yang bertentangan dengan aturan organisasi yang dapat digolongkan sebagai menghianati organisasi, yaitu mengkoordinir orang orang diluar struktur Organisasi SI untuk menyelenggarakan Majelis Tahkim Luar Biasa yang tidak punya dasar atau pijakan konstitusi yang bisa mendatangkan bencana atas organisasi Syarikat Islam.
10. Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pusat (Sdr.Fathul Adzim) adalah membentuk Steering Comittee (SC) Majelis Tahkim dari mereka yang tidak mempunyai hubungan dengan struktur kepengurusan organisasi Syarikat Islam dan diluar pengetahuan dan kesepakatan DPP SI, sedangkan seharusnya SC itu dan OC diputuskan dan ditetapkan melalui rapat DPP SI dan dengan Surat Keputusan DPP SI. Selain itu perlu juga disampaikan disini bahwa Sdr. Fathul Adzim selalu hadir dalam rapat rapat DPP SI yang membahas penyelenggaraan Majelis Tahkim, kecuali pada 2 kali rapat DPP terakhir, karena yang bersangkutan menyampaikan berhalangan dan menyatakan persetujuan atas keputusan Rapat yang akan diambil. Hal ini memperlihatkan adanya pengaruh dan desakan besar pihak luar yang mengacaukan pikiran Sdr. Fathul Adzin sebagai Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam.
11. Mengenai keterangan yang disampaikan Purwanto, sebagai orang yang menamakan dirinya Ketua Panitia Kongres, yang tidak dikenal dalam struktur Kepengurusan DPP SI, maupun Pengurus Wilayah dan Cabang Cabang Syarikat Islam, yang menilai pelaksanaan Kongres dibawah kepengurusan Amrullah (Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah SI) secara hukum tidak sah karena tidak sesuai dengan pedoman dasar organisasi SI yakni AD/RT SI, terutama pasal 15 ayat 1,2, dan 3, adalah keterangan tidak benar yang hanya direkayasa mengutip sumber sumber yang tidak valid. Dan Kongres atau Majelis Tahim ke 39 yang diselenggarakan di
12. Majelis Tahkim ke 39 Syarikat Islam telah dapat diselenggarakan tgl. 23-25 April 2010, yang dihadiri oleh wufud (utusan cabang Syarikat Islam) yang sah yang memenuhi syarat syarat sesuai dengan AD/ART Syarikat Islam dan memenuhi persyaratan korum. Berlangsung dengan aman dan tertib sesuai ketentuan organisasi. Telah berhasil memilih formatur untuk menyusun DPP SI periode 2010-2015 dan menetapkan berbagai keputusan dibidang program kerja dan organisasi serta berbagai rekomendasi untuk dilaksanakan DPP SI terpilih masa jihat 2010-2015.
13. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menghimbau kepada Presiden RI dan Menteri Agama RI agar tidak mengindahkan permohonan untuk menghadiri dan membuka apa yang dinamakan Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam, yang akan dilaksanakan pada 18-21 Juni 2010, di Jakarta, karena Majelis Tahkim Luar Biasa yang dimaksud adalah inkonstitusional dan dapat menggangu keamanan.
14. Meminta kepada jajaran Polri untuk melarang diselenggarakannya Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam yang akan dilaksanakan pada 18-21 Juni 2010, di Jakarta agar tidak terjadi keributan antara kaum Syarikat Islam yang telah selesai dengan sukses dan aman dibawah kawalan Polri menyelenggarakan Majelis Tahkim (Kongres) ke 39 Syarikat Islam tgl 23-25 April 2010 dengan pihak pihak diluar struktur organisasi Syarikat Islam yang hendak mengacaukan organisasi Syarikat Islam dengan menyelenggarakan Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam yang direncanakan pada 18-21 Juni 2010, di Jakarta.
15. Menghimbau kepada Seluruh kaum Syarikat agar tidak terpancing dengan hasutan dan gerakan gerakan yang ingin memecah belah organisasi Syarikat Islam. Dan senantiasalah istiqomah dan tawakkal serta mohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT semoga organisasi Syarikat Islam terhidar dari usaha orang orang yang mendatangkan bencana.
16. Menghimbau kepada para aktivis ormas ormas Islam dan kaum muslimin untuk tidak mudah menerima dan memberi penilaian atas suatu pemberitaan tentang Syarikat Islam dari sumber sumber yang tidak bisa dipertanggung jawabkan agar tidak termasuk golongan orang orang yang menyesal karena beranggapan dan berprasangka salah kepada orang yang benar. Tabayun adalah jalan lurus menuju kebenaran.
Billahi fi sabilil haq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar