MENUJU KESATUAN
VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
Oleh: Djauhari Syamsuddin
3. SASARAN PEMIKIRAN
Sasaran pemikiran dalam satu kesatuan visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan ummat Islam Indonesia adalah “Untuk dapatnya ummat Islam Indonesia menjalankan Islam dengan seluas luas dan sepenuh penuhnya berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah yang nyata, supaya bisa mendapat suatu dunia Islam yang sejati dan menurut kehidupan Muslim yang sesungguh sungguhnya”, sesuai dengan perintah Allah SWT kepada orang-orang yang beriman supaya masuk kedalam Islam secara menyeluruh (kaffah) sebagaimana tercantum dalam Q.S. al Baqarah (002:208
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan adalah musuh yang paling nyata bagimu”.
Hal tersebut diatas mengandung makna:
Pertama;
Bahwa Islam adalah agama yang ajarannya mengatur semua segi kehidupan baik dalam bidang ibadah maupun muamalah dalam segi sosial (ijtima’iyah), hukum (syari’ah), rumah tangga (usrah), pendidikan (tarbiyah), ilmu dan teknologi (‘ilm), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasah Islamiah) dan budaya (tsaqafah).
Kedua;
Islam menolak faham sekularisme, yang memisahkan kehidupan beragama dan bermasyarakat bernegara, karena Islam sebagai sistem kehidupan mempunyai keterkaitan dalam seluruh aktivitas kehidupan tersersebut, sehingga tidak dapat dan tidak boleh terputus dalam mata rantai sistem kehidupan itu.
Ketiga;
Bahwa iman dan amal shaleh adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena dua dimensi beragama ini secara nyata menjadi ukuran kepenuhan seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan ajaran Islam serta amanah yang diembannya. Manusia akan merugi dan kehilangan makna hidup apabila tidak beriman dan beramal shaleh, manusia akan mengalami dekadensi kualitas kemanusiaannya yang mulia apabila tidak beriman dan beramal shaleh, tugas khilafahnya tidak akan memiliki kekuasaan nyata dalam masyarakat (negara) apabila tidak beriman dan beramal shaleh dan tidak akan mencapai kualitas sebaik-baik makhluq (khairul bariyyah) apabila tidak beriman dan beramal shaleh.
Islam menjunjung tinggi integritas kepribadian yang terpadu dalam iman dan amal saleh sebagai akhlaq Islam dalam prasyarat menjalankan Islam sepenuh-penuhnya, tidak hanya menyatakan beriman tetapi tidak mewujudkannya dalam amal shaleh atau sebaliknya beramal tetapi tidak sebagai perwujudan iman.
Keempat;
Bahwa contoh terbaik kehidupan, perjuangan dan akhlak perjuangan adalah kehidupan Rasulullah saw yang telah berhasil menciptakan realitas baru: masyarakat yang berkualitas khairu ummah (masyarakat dan bangsa terbaik), suatu masyarakat egaliter-berkeadilan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah. Dengan demikian masyarakat yang berkualitas khairu ummah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan terkandung dalam tujuan yang hendak dicapai Islam.
Wujud kehidupan muslim yang hendak dicapai adalah keberadaan manusia sebagai hamba Allah yang beriman dan bertaqwa, berilmu, berakhlak mulia, sejahtera lahir dan bathin, adil dan makmur yang merata serta maju dan bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta terpeliharanya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan mendapat ridha Allah swt”.
Hakikat tujuan Islam sebagai mana diterangkan diatas pada intinya adalah mewakili cita-cita bangsa Indonesia yang ingin hidup dalam keadaan merdeka, memiliki rasa aman dan perlakuan yang adil serta sejahtera lahir dan bathin dalam ampunan dan ridho Allah Swt.
Ummat Islam Indonesia berkeyakinan bahwa jika ummat Islam Indonesia yang mayoritas di Indonesia ini menjalankan Islam dengan seluas luas dan sepenuh penuhnya (kaffah) pastilah bangsa Indonesia seluruhnya (termasuk yang tidak beragama Islam) akan mendapatkan rahmat dan kurnia dari Allah swt karena Islam itu akan mendatangkan rahmat bagi seluruh kehidupan (rahmatan lil ‘alamin), Islam berkewajiban melindungi setiap orang yang dizalimi, yang diperlakukan tidak adil dengan tidak memandang suku ras dan agama yang dianut.
Hal tersebut adalah refleksi keyakinan ummat Islam akan janji Allah dalam ayat Al Qur’an (Al A’raf: 007 ayat 96) sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat Kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkab perbuatannya ”.
Oleh karena itu ummat Islam menghendaki agar segala sesuatu ketentuan hukum yang menyangkut dengan syariat agama harus tunduk kepada ketentuan hukum agama yang dianut oleh subyek hukum yang bersangkutan saat peristiwa hukum terjadi.
Majelis agama dari tiap tiap agama yang diakui negara keberadaannya bertugas melakukan kompilasi dan kodefikasi hukum berdasarkan sumber hukum dari masing masing agama tersebut. Segala ketentuan hukum yang menyangkut kepentingan umum dalam keterlibatan subyek hukum dalam lintas syariat hukum agama ditetapkan dalam Majelis bersama Agama Agama atau Majelis Lintas Agama.
Setelah melalui masa pengujian yang ditentukan, segala sesuatu yang menjadi produk hukum tersebut harus menjadi keputusan negara yang dinyatakan dalam lembaran negara.
Dengan demikian tiap-tiap penduduk Indonesia mempunyai jaminan untuk dapat memperoleh kemerdekaan menjalankan agama dalam koridor agamanya masing masing dan hidup berdampingan secara damai diantara pemeluk agama yang berbeda dibawah perlindungan hukum yang diyakini kebenarannya.
Negara berkewajiban melindungi dan mengamankan terlaksananya produk hukum yang ditetapkan / dihasilkan oleh majelis agama dari tiap-tiap agama yang diakui negara keberadaannya. Dengan demikian pengertian dan pemahaman serta pengamalan Ketuhanan yang Maha Esa dari Pancasila dan yang dimuat dalam Mukaddimah UUD 1945 betul betul dilaksanakan sesuai dengan kontek agama masing masing.
1 komentar:
pak jauhari apa kabar, hari sabtu besok raker wsi datang tidak. dan bagaimana dengan sk nya untuk tanggerang selatan . makasih. imam aulia
Posting Komentar