Sabtu, 26 September 2009

VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM (4.Ikhtiar)

MENUJU KESATUAN VISI, MISI DAN FORMAT POLITIK ISLAM
oleh: Djauhari Syamsuddin

4. IKHTIAR

Untuk mencapai dan memelihara kesatuan visi, misi dan format politik serta kemasyarakatan ummat Islam perlu dilakukan usaha usaha sebagai berikut:

4.1.Membangun persatuan yang tersusun rapat dan kokoh di dalam kalangan umat Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari persatuan bangsa Indonesia yang mampu mengatur dirinya dengan aturan-aturan yang memenuhi perintah-perintah Allah swt dan Rasulullah SAW dalam segala hal ikhwal kehidupan, pencaharian, dan pergaulan, dan dengan jalan itu akan membina dan mendidik syarat dan sifat serta kekuatan dan kecakapan yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh, memelihara dan mengisi serta membela kemerdekaan ummat, bangsa dan negara, dengan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan terpeliharanya ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial dan kesamaan derajat.

4.2.Menjaga keselamatan perhubungan umat Islam dengan segala golongan penduduk Indonesia yang beragam suku, ras dan agama, dan memperhubungkan atau mempersatukan usaha dengan sesuatu atau segala golongan itu atas segala hal yang ada faedahnya bagi keperluan bersama dan kepentingan umum, agar tetap terpelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.3.Memelihara dan meningkatkan semangat kepeloporan, kejuangan, demokrasi dan musyawarah dalam koridor aturan agama, semangat kesatuan nasional untuk membela, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tanah air dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima (17-08-1945).

4.4.Mendorong, mendidik dan membimbing umat Islam untuk berkeinsyafan menunaikan ibadah Agama Islam dan berkecakapan untuk menjadi umat yang baik, berpengetahuan dan berkemampuan menegakkan yang hak serta menyelamatkan negara dan bangsa serta memberikan dan melakukan pembelaan tegas terhadap hukum.

4.5.Mewujudkan kehidupan perekonomian yang mengutamakan kesejahteraan rakyat banyak yang bersih dari sistem riba, bebas dari penindasan dan penghisapan manusia atas manusia, penindasan dan penghisapan golongan atas golongan, penindasan dan penghisapan bangsa atas bangsa.

4.6.Menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan untuk membangun manusia berilmu yang beriman dan bertaqwa, yang mempunyai karakter dan sifat kepedulian kepada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta sifat mandiri yang senantiasa mengembangkan daya cipta (inovasi) sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan bangsa dan negara serta ummat manusia.

4.7.Menyelenggarakan penelitian dan kajian yang berkesinambungan tentang segala sumber daya Indonesia dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan negara, guna menetapkan sikap dan kebijaksanaan kesatuan ummat islam dalam mensikapi maupun melaksanakan penyelenggaraan negara.

4.8.Melakukan penggalangan massa yang nyata dalam masyarakat seperti buruh, tani, pemuda, ulama dan lain-lainnya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pendidikan politik serta ideologi Islam.

Tidak ada komentar: